Example floating
Example floating
News

Mengecewakan !!! Demi Gaya Hedon, Oknum Kades Buluhcina Gelapkan Dana BUMDes

5688
×

Mengecewakan !!! Demi Gaya Hedon, Oknum Kades Buluhcina Gelapkan Dana BUMDes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Kampar (17/12/2024). Diduga Azrianto Kades Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar menggelapkan dana BUMDes Buluhcina Jaya Mandiri.

 

Example 300x600

Dirangkum awak media bahwa Azrianto dilantik sebagai Kepala Desa Buluhcina pada Desember 2019. Diawal menjabat, Azrianto sudah menampakkan kesewenang-wenangannya sebagai Kepala Desa. Azrianto meminta uang BUMDes tahun 2019 – 2020 secara bertahap dengan dalih pinjaman pribadi dan atau melalui Bendahara Desa untuk biaya syukuran dan sertijab dengan total Rp 88.200.000.

 

Kemudian pada tahun 2023 Azrianto Kades Buluhcina juga meminta uang BUMDes dengan dalih untuk membuka usaha pariwisata senilai Rp 125.000.000.

 

Berdasarkan penelusuran awak media bahwa penyerahan uang BUMDes kepada Azrianto selaku Kades dilakukan atas dasar keterpaksaan. uang BUMDes tersebut belum dikembalikan hingga saat ini dan usaha pariwisata yang di dalihkan oleh Azrianto Kades Buluhcina adalah bersifat abstrak dan fiktif belaka.

 

Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Azrianto selaku Kades Buluhcina, namun hingga berita ini masuk ke meja Redaksi, Azrianto Kades Buluhcina tidak memberikan jawaban.

 

Bahwa terkait dengan larangan terhadap tindak tanduk Kepala Desa sudah diatur dalam Pasal 29  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

 

Dalam hal adanya menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Desa. Pada tahun 2021 masyarakat Desa Buluhcina sudah pernah melayangkan pengaduan ke Inspektorat Kampar. Namun pada Oktober 2022, pengaduan tersebut dinyatakan Damai tanpa adanya penyelesaian atas penyalahgunaan keuangan Desa sesuai dengan pengaduan masyarakat. Surat Damai tersebut ditandatangani di Inspektorat Kampar.

 

Dikonfirmasi awak media kepada Febrinaldi selaku Inspektur Inspektorat Kampar, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

 

Dalam hal ini patut diduga adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Inspektorat Kampar. Dan Pembinaan yang didalihkan Inspektorat Kampar terhadap Azrianto selaku Kades Buluhcina hanya lah sebatas formalitas semata.

 

Apakah benar Inspektorat setelah pengaduan masyarakat pertama tersebut melakukan pembinaan terhadap Azrianto Kades Buluhcina?

 

Pembinaan yang bagaimana yang dilakukan oleh Inspektorat Kampar kepada Kades Buluhcina sehingga kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan keuangan Desa kembali terulang?

 

Apakah pembinaan oleh Inspektorat hanya sebatas formalitas?

 

Jika benar terfakta dan terdatakan, apa sanksi yang akan di berikan Inspektorat Kampar kepada oknum Kades Buluhcina? Apakah sanksi “pembinaan” lagi?

 

(Bersambung ***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *