*Soroti Kesenjangan Hukum, Ketua YLBH LMRRI Kalbar Jelaskan Konsep Das Sollen dan Das Sein*
Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara aturan hukum dan realitas di masyarakat melalui konsep klasik dalam ilmu hukum, yakni Das Sollen dan Das Sein.
Menurutnya, kedua konsep tersebut menjadi dasar penting dalam memahami mengapa pelanggaran hukum masih terus terjadi meskipun aturan telah dibuat secara jelas dan tegas.
*Memahami Das Sollen dan Das Sein*
Yayat menjelaskan bahwa Das Sollen merupakan gambaran hukum dalam tataran normatif—yakni apa yang seharusnya terjadi berdasarkan aturan, nilai, dan cita-cita hukum.
Sementara itu, Das Sein adalah realitas empiris, yaitu apa yang benar-benar terjadi di lapangan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Das Sollen adalah hukum ideal, sedangkan Das Sein adalah kenyataan yang terjadi. Keduanya sering kali tidak sejalan, dan di situlah muncul persoalan hukum di masyarakat,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi sederhana, aturan mewajibkan pengendara menggunakan helm (Das Sollen), namun dalam praktiknya masih banyak pelanggaran di jalan raya (Das Sein).
Kesenjangan yang Menjadi Masalah Hukum
Ia menegaskan, ketidaksesuaian antara norma dan praktik ini menjadi sumber utama berbagai persoalan hukum.
Kesenjangan tersebut dapat dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:
– Lemahnya penegakan hukum
– Rendahnya kesadaran hukum masyarakat
– Faktor ekonomi dan sosial
– Penafsiran hukum yang berbeda
– Kurangnya pengawasan dari aparat.
“Ketika hukum hanya berhenti di atas kertas, sementara realitas berjalan berbeda, maka ketimpangan itu akan terus melahirkan pelanggaran,” ujarnya.
Mengapa Pelanggaran Hukum Masih Terjadi?
Menjawab pertanyaan mendasar terkait masih maraknya perilaku melanggar hukum (Das Sein), Yayat menyebut adanya kombinasi faktor internal dan eksternal.
Secara internal, pelanggaran dipengaruhi oleh niat (mens rea), kepentingan pribadi, atau kesadaran hukum yang rendah.
Sementara secara eksternal, kondisi lingkungan, lemahnya kontrol sosial, hingga ketidaktegasan aparat penegak hukum turut memperbesar peluang terjadinya pelanggaran.
Memahami Konsep Delik dalam Hukum Pidana
Dalam penjelasannya, Yayat juga menguraikan istilah “delik” sebagai bagian penting dalam hukum pidana.
Delik, yang berasal dari kata Latin delictum, merujuk pada perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai delik apabila memenuhi unsur:
– Perbuatan nyata (actus reus)
– Kesalahan (mens rea), baik disengaja maupun lalai
– Melawan hukum
– Diancam dengan sanksi pidana
Jenis dan Contoh Delik dalam praktik hukum, delik dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya :
– Delik formil: menitikberatkan pada perbuatan
– Delik materiil: menitikberatkan pada akibat
– Delik sengaja (dolus)
– Delik karena kelalaian (culpa)
– Delik aduan
– delik biasa
Adapun contoh delik yang sering terjadi di masyarakat antara lain pencurian, penipuan, dan penganiayaan.
*PENTINGNYA MENYELARASKAN HUKUM DAN REALITAS*
Yayat menekankan bahwa tantangan terbesar dalam penegakan hukum bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan tersebut berjalan efektif di masyarakat.
“Penegakan hukum harus mampu menjembatani antara Das Sollen dan Das Sein. Jika tidak, maka hukum hanya menjadi simbol tanpa makna,” tegasnya.
*PENUTUP*
Pandangan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan sistem hukum tidak hanya diukur dari seberapa lengkap regulasi yang dibuat, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut benar-benar diterapkan dan ditaati.
Dengan menyelaraskan norma dan realitas, diharapkan hukum dapat berfungsi secara optimal sebagai alat keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Asdi AS SE

















