Mitratnipolri.id || Semarang – STT melalui kuasa hukumnya Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., dan Fandi Ahmad Chairuddin, S.H., melayangkan somasi atau teguran hukum terhadap suaminya WA karena adanya dugaan perselingkuhan.
“Kita sudah mengirimkan somasi kepada WA dan FHKS kemarin pada hari Senin (14/4/2025),” ujar Kahar Muamalsyah, S.H., M.H.
Kahar Muamalsyah, juga menyebutkan bahwa WA sejak Tahun 2023 diduga tidak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
“Selain sebagai suami istri, klien kami, STT juga memiliki hubungan dalam pekerjaan di struktural perusahaan yang saat ini juga memiliki tanggungan hutang di salah satu bank,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa WA kemudian diduga tidak membayar hutang tersebut sehingga mengakibatkan aset-aset dilelang.
“Somasi ini kita beri waktu selama 7 hari sejak diterimanya Teguran Hukum (Somasi),” ungkapnya.
STT melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa, akan memperjuangan kepentingan terbaik dan hak anak-anaknya.
Saat ini STT, juga menyampaikan permasalahan yang saat ini dihadapinya kepada Ketua Umum LPAI, Kak Seto melalui aktivis perempuan dan anak, Romauli Situmorang.
“Ya kita berkolaborasi untuk kepentingan terbaik anak-anak dan juga klien kami,” ucap Kahar Muamalsyah menutup pernyataanya.
(Red)

















