Example floating
Example floating
NasionalNewsPeristiwaSemarang

Kawal terus kasus kekerasan seksual dengan terlapor mantan wasetum LPAI, inisial IS

1347
×

Kawal terus kasus kekerasan seksual dengan terlapor mantan wasetum LPAI, inisial IS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Mitratnipolri.id | Semarang

Example 300x600

Kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor mantan wakil sekretaris umum LPAI, inisial IS saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Setelah gelar perkara ke dua yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024, penyidik saat ini melaksanakan tindak lanjut sesuai rekom gelar.

“Kasus ini tetap menjadi perhatian yang serius. Kami akan mengawal kasus ini dengan terus melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Bareskrim Polri”, ujar Kak Seto.

Kompolnas Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan komitmen untuk tetap mengawal penanganan kasus ini.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan para ahli dalam penanganan kasus ini, termasuk Apsifor dan Ahli Bahasa.

Tim Apsifor yang hadir di Polda Jateng adalah DR. Sri Aryanti Kristianingsih, M.SI., M.H., Psikolog, Lucia Peppy Novianti, M.PSI., Psikolog, DR. Arijani Lasmawati, M.PSI., Psikolog, dan Retno Ristiasih Utami, S.Psi, M.Si., Psikolog.

Ahli Bahasa, Umar Muslim dari Universitas Indonesia.

“Pemeriksaan Psifor sudah dilaksanakan awal bulan Januari 2024 kemarin. Kita sudah menghubungi penyidik dan juga Ibu Ratih dari KPPPA untuk koordinasi mengenai jadwal rencana gelar selanjutnya”, ujar pendamping.

“Iya, rencana akan laksanakan gelar di Bareskrim Polri. Untuk jadwalnya kita masih menunggu informasi dari Ibu Kompol Munawwarah, sebagai Kanit PPA Polda Jateng”, tambahnya.

Selain berkoordinasi dengan Kompol Munawwarah di Polda Jateng, pendamping juga tetap berkoordinasi dengan Ibu Ratih dari KPPA, Pak Benny Mamoto, Kompolnas Republik Indonesia, Kak Seto sebagai Ketua Umum LPAI, dan juga AKBP Ema Rahmawati, Kanit PPA Mabes Polri.

“Saya juga selalu memantau penanganan kasus ini dengan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri. Beberapa waktu yang lalu saya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Mabes Polri yaitu AKBP Ema Rahmawati”, ungkap Kak Seto.

“AKBP Ema Rahmawati menyampaikan kepada saya bahwa kasus ini tetap menjadi perhatian serius Mabes Polri. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yang kemudian akan segera ditingkatkan ke penyidikan oleh Mabes Polri. Saya diminta untuk tetap percaya kepada Mabes Polri”, tambah Kak Seto.

“Kasus ini harus segera dinaikkan ke penyidikan, apalagi pelakunya adalah orang yang bertamingkan advokasi perlindungan anak dan membawa nama LPAI dan Kak Seto. Kepolisian harus serius menangani kasus ini seperti yang sampaikan oleh Pak Benny Mamoto, Kompolnas Republik Indonesia. Kepolisian harus jeli, karena pelaku ini modus dan sama sekali tidak merasa bersalah atas perbuatannya”, ujar Ibu Dian Puspitasari, S.H.

Rencana akan dilaksanakan gelar kembali di Bareskrim Polri. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Unit PPA Mabes Polri.

Pendamping juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Burhanudin melalui pesan whatsapp sebagai pengawalan penanganan kasus ini melalui implementasi UU TPKS.

“Penyidik agar jangan lagi bergeliat dengan mengatakan jaksa nanti malah bilang ini kan bukan pidana. Begitu dulu disampaikan oleh Kombes Johanson Simamor, Dirreskrimum Polda Jateng saat bertemu dengan Kak Seto. Kepolisian harus memiliki perspektif UU TPKS dan berani menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual”, tegas pendamping.

Dengan kehadiran Kepala Unit PPA yang baru sebagai pengganti Kompol Agus Sunandar yaitu Kompol Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H, kami berharap Polda Jateng segera menuntaskan kasus ini.

Menurut informasi dari Kompol Munawwarah, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan psifor terhadap terlapor.

“Kami terus melalukan koordinasi dengan Kompol Munawwarah untuk memantau progress saat ini dan juga untuk rencana jadwal gelar perkara di Bareskrim Polri”, ujar pendamping.

“Jangan jadikan korban menjadi korban lagi dengan berlama-lama menangani kasusnya. Korban sudah jadi korban tindak kekerasan seksual, tambah lagi menjadi korban secara psikis menghadapi proses yang bertele-tele dan panjang. Namanya kasus kekerasan seksual mana ada pelaku yang berani melalukan aksi bejatnya secara terang-terangan dimuka umum”, ujar pendamping.

Pendamping juga melakukan wawancara dengan Komjen. Pol. Drs. H. Susni Duadji, S.H., M.Sc (purn) sebagai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

“Apa yang menyebabkan penyidik begitu lama belum menaikkan kasus ini. Desak terus penyidik. Apalagi Kompolnas RI sudah turun tangan sebagai pengawas kepolisian. Seharusnya kasus ini sudah terang benderang. Memang sehebat mana backingan si terlapor, sampai begitu lama? No viral, no justice. Saran saya biar dikawal oleh Mata Najwa dan ILC Karni Ilyas. Karena kadang kalau tidak viral, penanganannya lambat”, ujarnya.

DR Lita Gading juga menyampaikan kepada pendamping untuk terus mendesak penyidik dan selalu memantau penanganan kasus ini di Polda Jateng.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *