Mitratnipolri.id || Kerinci Kanan – Siak (5/6/2025). Diduga Mapolsek Kerinci Kanan kendalikan perjudian tembak ikan di Desa Kerinci Kanan KM. 75 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Judi tembak ikan adalah permainan judi yang populer di Indonesia, di mana pemain menembak ikan-ikan virtual untuk mendapatkan poin atau hadiah uang asli. Permainan ini sering dioperasikan secara online maupun offline dan menjadi masalah sosial karena sering meresahkan masyarakat serta berpotensi ilegal.
Sejalan dengan investigasi awak media dilapangan tampak adanya aktivitas perjudian di Desa Kerinci kanan KM. 75. Dilokasi tampak 1 unit LCD meja judi tembak ikan. Lokasi aktivitas perjudian tersebut hanya berjarak ±100 meter dari Mapolsek Kerinci Kanan.
Berdasarkan pendalaman awak media dilapangan, tersebut kan nama salah seorang anggota Mapolsek Kerinci Kanan sebagai oknum yang mengendalikan perjudian tersebut:
“Sangat meresahkan lah bang. Gak ada tindakan sama sekali dari Polsek sini. Malahan seperti membiarkan bahkan ikut mengendalikan bang. Info nya Bripka Hendri anggota polsek sini dia”. Ungkap RS warga Desa Kerinci Kanan.
Di konfirmasi awak media langsung dengan anggota Mapolsek Kerinci Kanan melalui pesan WhatsApp membantah keterlibatan dirinya dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Salah bang. Kalau abang mau tau langsung datang aja ke lokasi. Disana biasanya ada yang jaga. Abang langsung nanya yang punya meja yang abang maksudkan itu”, terang anggota Mapolsek Kerinci Kanan.
Dalam keterangan anggota Mapolsek Kerinci Kanan tersebut dapat di maknai bahwa benar adanya aktivitas perjudian meja tembak ikan di wilayah tersebut, dan aktivitas perjudian tersebut diketahui oleh Mapolsek Kerinci Kanan.
Kemudian awak media menanyakan kenapa tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Mapolsek Kerinci Kanan dan apakah tidak bisa di sterilkan terkait aktivitas perjudian itu, namun anggota Mapolsek justru mengklaim bahwa aktivitas perjudian yang masih aktif tersebut adalah mengada-ngada:
“Mandai-mandai abang masih aktif. Minta konfirmasi nya langsung dengan pimpinan saja bang, sama kapolsek atau kanit reskrim”, tambah anggota Mapolsek Kerinci Kanan.
Dalam hal ini terindikasi adanya upaya menutup-nutupi dan disinyalir berjalannya aktivitas perjudian tersebut adalah sudah dibenarkan oleh Mapolsek Kerinci Kanan.
Kenapa tidak dilakukan tindakan atas aktivitas perjudian tersebut?
Pembiaran atau karna lancar setoran?
Bersambung***

















