Example floating
Example floating
News

Pembiaran!!  Ahong Bos Gelper Di Tualang Tidak Tersentuh Hukum. Kapolsek tualang Diduga Tutup Mata

416
×

Pembiaran!!  Ahong Bos Gelper Di Tualang Tidak Tersentuh Hukum. Kapolsek tualang Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Tualang – Siak (20/6/2025). Praktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau kembali mencuat ke permukaan. Nama yang disebut sebagai bos besar judi Gelper, yakni inisial AHONG hingga kini tidak tersentuh hukum meski kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

Example 300x600

Aktivitas Gelper kembali marak setelah sebelumnya sempat tutup beberapa bulan lalu. Berdasarkan hasil investigasi awak media bahwa lapak judi itu kembali beroperasi dini hari pada 7 Juni 2025.

 

Tampak bahwa aktivitas perjudian Gelper itu memenuhi unsur tentang perjudian. Dimana terlihat adanya meja tembak ikan ikan beserta dengan pengelolanya. Kemudian tampak adanya transaksi jual beli chip meja ikan tersebut dan juga tampak adanya pecandu perjudian Gelper yang sedang memainkan alat meja tembak ikan ikan tersebut.

 

Ironisnya menurut masyarakat tempatan pihak kepolisian wilayah Polsek Tualang justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, dugaan mengarah bahwa bos judi telah menyuap sejumlah aparat agar tidak ditindak. “Seakan-akan Pasal 303 sudah tidak berlaku atau sudah dibayar mahal oleh para bos judi Gelper,” ungkap masyarakat tempatan.

 

Sempat tutup beberapa bulan namun kini kembali eksis, aktivitas Gelper berjalan hingga dini hari tanpa tersentuh oleh aparat kepolisian wilayah Polsek Tualang.

 

Kenapa bisa beraktivitas KEMBALI perjudian Gelper tersebut?

 

Apakah sebelumnya hanya di berikan sanksi administratif?

 

Ataukah hanya sanksi denda?

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…