Example floating
Example floating
News

TERLINDAS TRUK KONTAINER, PELAJAR TEWAS MENGENASKAN DI TKP

449
×

TERLINDAS TRUK KONTAINER, PELAJAR TEWAS MENGENASKAN DI TKP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERLINDAS TRUK KONTAINER, PELAJAR TEWAS MENGENASKAN DI TKP

 

Example 300x600

Mitratnipolri. Pontianak, Nasib malang menimpa seorang pelajar. Jum’at siang, (3/10) disaat sedang mengendarai sepeda motor, tiba tiba terlindas truck kontainer, akibatnya korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi yang menggemaskan.

 

Lakalantas tersebut terjadi di jalan padat lalulintas yakni jalan Komyos Sudarso, depan Gang Tengkawang, dekat SDN 73 Pontianak Barat, Jumat Siang pada pukul 10:45 Wib (3/10).

 

Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadisn

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada jam sibuk saat banyak anak anak pulang sekolah dan warga melintas.di jalan

yang terbilang padat.dan sempit.

 

Supir truk kontainer disebutkan sudah diamankan oleh pihak Polsek Pontianak Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Menurut keterangan warga sekitar TKP, Pelajar yang meninggal ini sebenarnya berboncengan 3. Korban yang membawa sepeda motor, sedangkan dua pelajar lainnya mengalami luka luka dan langsung di larikan ke rumah sakit terdekat.

 

Mereka sebenarnya searah dengan truk kontainer, tapi tiba-tiba, kata saksi mata, sepeda motor sudah berada di bawah truk dan pengemudinys tewas seketika dengan luka parah di kepala.

 

“Apa dan mengapa penyebab awalnya, kami tak tahu” ujar saksi

 

Kecelakaan ini memicu reaksi keras dari warga sekitar, mereka menilai Pemerintah Kota Pontianak lamban dalam mengatur jam operasional kendaraan besar seperti truk kontainer, khususnya di jalan yang sempit dan padat penduduk seperti kawasan Komyos Sordarso dan sekitarnya.

 

“Setiap pagi jalan ini macet oleh kendaraan besar. Anak-anak sekolah lewat sini, jalan sempit, tapi kotainer tetap melintas, pada saat ramai aktivitas warga. Kami minta Wali Kota Pontianak bertindak tegas!” ujar seorang warga di lokasi kejadian

 

Masyarakat menuntut agar Pemerintah Kota Pontianak segera menetapkan pembatasan jam operasional truk kontainer demi keselamatan warga, terutama anak-anak sekolah.

 

Hingga berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian Polsek Pontianak Barat bagaimana kronologi lakalantas tersebut terjadi begitu juga dengan identitas pelajar yang tewas termasuk sopir Truk kontainer yang diamankan Polsek Pontianak Barat masih dalam. Penyelidikan pihak kepolisian.

 

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…