Example floating
Example floating
DaerahDeli SerdangKabar TNI polriNasionalNewsSumutTNI/ Polri

Kolaborasi Pemerintah Kecamatan STM Hulu, TNI / Polri dan Ormas Ciptakan Lingkungan Aman Untuk Masyarakat

473
×

Kolaborasi Pemerintah Kecamatan STM Hulu, TNI / Polri dan Ormas Ciptakan Lingkungan Aman Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MITRATNIPOLRI.ID  || STM Hulu – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah kecamatan STM Hulu bersama tim gabungan TNI/Polri dan unsur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kecamatan menggelar patroli bersama, Selasa malam (14/10/2025).

Turut terlibat dalam kegiatan ini Camat STM Hulu Bapak Antonius Tarigan S, Sos M, Ap. Personil dari Koramil, Personil Polsek STM Hulu , dan beberapa ormas yang berada di kecamatan STM Hulu seperti : LMP (Laskar Merah Putih) ,PP ( Pemuda Pancasila), GRIB, KONI, Karang Taruna, FKDM.

Example 300x600

Kegiatan Patroli Gabungan ini di adakan setiap 2 minggu sekali di wilayah rawan se – kecamatan STM Hulu.

Dalam Sambutan nya Bapak Camat STM Hulu menyampaikan himbauan kepada seluruh yang hadir agar selalu waspada dan siap siaga terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Penting kita lakukan Patroli keliling dan Rutinitas, Niat kita Supaya Mencegah Lebih baik, dan memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat kita” Ucap Bapak Camat STM Hulu saat memberikan arahannya.

Patroli gabungan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan malam hari, tetapi juga memperkuat hubungan serta kerja sama dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat respon positif dari warga. Dengan hadirnya aparat keamanan dan pemerintah secara langsung di tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.

STM HULU HEBAT..!! STM HULU AMAN…!! STM HULU NYAMAN…!! (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…