Example floating
Example floating
DaerahNasionalNewsPeristiwaSemarang

Dirreskrimum Polda Jateng serta penyidik PPA jangan beralibi lagi dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan terlapor wasetum LPAI inisial IS

999
×

Dirreskrimum Polda Jateng serta penyidik PPA jangan beralibi lagi dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan terlapor wasetum LPAI inisial IS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Mitratnipolri.id | Jawa Tengah

Example 300x600

Sudah lebih dari 2 alat bukti yang disampaikan kepada penyidik PPA Polda Jateng. Visum Et Repertum, Visum Psikiatrikum, keterangan korban, keterangan ahli pidana.

Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat terhadap keseriusan kepolisian Polda Jateng dalam menangani kasus kekerasan seksual, padahal sudah ada UU TPKS.

UU TPKS sudah lahir. Namun, paradigma penyidik masih saja dengan KUHP. Padahal sudah ada UU TPKS yang berperspektif korban.

1 tahun lebih sudah berjalan. Namun, kasus kekerasan seksual sejak bulan November 2022 belum juga mendapatkan LP.

Pengaduan terhadap dugaan tindak kekerasan seksual oleh mantan wasetum LPAI di Polda Jateng menjadi atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas RI, dan Komnas Perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Ibu Ratih dari KP3A dalam kehadirannya bersama tim di Gelar Perkara yang ke 2 di Polda Jateng.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pak Benny Mamoto, Kompolnas RI pada saat mengikuti gelar perkara ke 2 di Polda Jateng.

“Gelar perkara sudah dilakukan 2 kali. Sampai saat ini belum juga ada LP”, ujar pendamping.

“Koq mutar2 terus ya. Apa mereka (perwira kepolisian Polda Jateng) ndak ada kerjaan?”, ujar ibu Dr Lucky Endrawati, S.H., M.H., ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang.

“Saat ini masih menunggu pemeriksaan Psikologi Forensik. Tim yang hadir di Polda Jawa Tengah ada 4 orang yaitu DR. Sri Aryanti Kristianingsih, M.SI., M.H., Psikolog., Lucia Peppy Novianti, M.PSI., Psikolog., DR. Arijani Lasmawati, M.PSI., Psikolog., dan Retno Ristiasih Utami, S.Psi, M.Si., Psikolog. “, ujar pendamping.

“Kita menunggu jadwal untuk Gelar Perkara di Bareskrim Polri”, ungkap pendamping.

Dian Puspitasari, S.H., pendamping korban yang juga adalah aktivis perlindungan perempuan juga menyampaikan bahwa penyidik harus melakukan langkah-langkah progresif dan ekstra ordinary dalam menangani tindak pidana seksual.

“Karena kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan dan dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat besar”, tegasnya Dian Puspitasari, S.H.

“Dampak kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya fisik. Namun, juga psikologis, sosial dan masa depan”, tegasnya.

“Hambatan dalam penegakan hukum yang selama ini dialami korban, menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang TPKS.”, ujarnya.

“UU TPKS sudah sangat bagus mengatur proses pembuktian yang berperspektif korban, alat bukti yang lebih variatif mengikuti perkembangan kejahatan seksual”, katanya menambahkan pernyataannya.

Lebih lanjut, Dian Puspitasari, S.H menyatakan bahwa Implementasi UU TPKS ini sangat bergantung pada kemampuan, infrastruktur yang dimiliki kepolisian.

Dian Puspitasari, S.H., menambahkan jangan sampai karena hambatan tersebut, penyidik menjadi salah satu pelaku tidak langsung yang memperpanjang trauma korban.

“Jangan sampai penyidik menjadi salah satu pelaku tidak langsung yang memperpanjang trauma korban”, pungkasnya Dian Puspitasari, S.H.

Hal senada juga disampaikan oleh Willy Aditya, aktivis dan politisi Partai NasDem bahwa jangan sampai kepolisian menjadikan korban yang ke 2 kalinya karena tidak mendapat keadilan saat melaporkan pelanggaran terhadap haknya, pelanggaran terhadap tubuhnya.

“Setelah pemeriksaan Psikologi forensik ini gelar perkara akan diadakan di Mabes, Bareskrim Polri. Kita akan menunggu arahan dan petunjuk Pak Benny dari Kompolnas RI,” ujar Kombes Johanson Simamora, Dirreskrimum Polda Jateng.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *