Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE “Petra”, Amankah 2 Mobil Mewah dan Sejumlah Barang Penting.

Mitratnipolri.id. Pontianak – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Rabu (12/11/2025), tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Kalbar Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua unit mobil mewah — Volkswagen merah dan Mini Cooper hitam — berikut dokumen kendaraan, laptop, jam tangan, buku tabungan, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp5 miliar pada tahun 2017 dan Rp3 miliar pada tahun 2019 yang diterima Gereja GKE “Petra” Sintang. HN selaku pihak bertanggung jawab diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2019, padahal proyek pembangunan gereja telah rampung sejak 2018. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta memperkuat alat bukti yang ada. Semua kegiatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Wayan, menegaskan bahwa dua unit mobil yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka HN.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Asdi AS SE

















