Example floating
Example floating
News

DIDUGA LAKUKAN TAMBANG TANPA IZIN, AKTIVITAS PT. HPL DI DUSUN TIDU DESA EMPOTO, SANGGAU DISOROT

403
×

DIDUGA LAKUKAN TAMBANG TANPA IZIN, AKTIVITAS PT. HPL DI DUSUN TIDU DESA EMPOTO, SANGGAU DISOROT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DIDUGA LAKUKAN TAMBANG TANPA IZIN, AKTIVITAS PT. HPL DI DUSUN TIDU DESA EMPOTO, SANGGAU DISOROT

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Sanggau –Aktivitas penggalian tanah, obe, dan batu atas di kawasan Dusun Tidu, Desa Empoto, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi (ilegal)*l oleh pihak kontraktor yang bekerja di bawah naungan PT HPI, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

 

Tim investigasi media bersama perwakilan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mendatangi langsung lokasi aktivitas pada Rabu (12/11/2025). Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan adanya kegiatan penggalian material di area yang diduga berada di dalam kawasan operasional perusahaan.

 

Menurut keterangan salah satu perwakilan kontraktor lapangan, kegiatan penggalian dilakukan atas perintah dari pihak bos proyek yang disebut-sebut hanya untuk kebutuhan internal kebun sawit. Namun hingga saat ini, belum dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas penambangan tersebut.

 

Lebih lanjut, sumber di lapangan menyebutkan nama kontraktor yang beroperasi di bawah inisial “SKP”. Kegiatan ini disinyalir telah berlangsung beberapa waktu dan belum mendapatkan pengawasan memadai dari instansi terkait.

 

Masyarakat sekitar menilai, aktivitas penggalian tanpa izin tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan serius serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPI maupun instansi terkait di Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi atas temuan dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

 

Tim media akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan sejauh mana aktivitas ini sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…