Example floating
Example floating
News

Polres Sanggau Musnahkan 16,6 Kg Sabu

154
×

Polres Sanggau Musnahkan 16,6 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Sanggau Musnahkan 16,6 Kg Sabu

Example 300x600

Mitratnipolri.id.SanggauKepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (13/11/2025) pagi, jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Basement Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, S.T., Pj. Sekda Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M.Si., Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Duloh, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, S.T., M.M., Kasi Pidum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos, serta perwakilan Bid Labfor Polda Kalbar, AKP Adam Widjaya, S.T., bersama anggota.

 

Turut hadir pula penasihat hukum Munawar Rahim, S.H., perwakilan Loka POM Kabupaten Sanggau, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah awak media. Kehadiran para unsur forkopimda ini menjadi simbol sinergitas dalam mendukung langkah kepolisian memerangi peredaran narkotika.

 

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Sanggau dalam penegakan hukum di bidang narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Sanggau.

 

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi kita,” ujarnya.

 

Kronologis pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang membawa narkotika dari wilayah perbatasan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KB 2425 DAH. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong.

 

Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh seorang perempuan berinisial HM (47) di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket besar sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.

 

Rinciannya, 9 paket ditemukan dalam tas ransel abu-abu dan 8 paket lainnya di tas biru. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti tersebut mencapai 18.592,03 gram bruto atau 16.647,95 gram netto narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Dari keseluruhan barang bukti, sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Total sabu yang disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk uji laboratorium dan 22,56 gram untuk barang bukti di pengadilan. Sementara sisanya, 16.622,38 gram, dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air di wadah besar, kemudian dicampur dengan bahan pembersih khusus hingga seluruh zatnya rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan perwakilan lembaga hukum terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik.

 

Kapolres Sanggau menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang berada di balik peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

 

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku,” tegasnya.

 

Pelaku HM alias H, warga Kabupaten Kubu Raya, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Sanggau dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.

 

“Pemusnahan ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan barang haram ini tidak lagi merusak generasi bangsa,” tutup AKBP Sudarsono.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Sanggau ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

 

 

Polres Sanggau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk BNN, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, guna membangun Kabupaten Sanggau yang bersih dari narkotika. Dengan dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan.

 

Humas Polres Sanggau

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…