Example floating
Example floating
News

ROKOK ILEGAL MARAK LAGI, MENKEU ANCAM TANGKAP CUKONG DAN BEKING

286
×

ROKOK ILEGAL MARAK LAGI, MENKEU ANCAM TANGKAP CUKONG DAN BEKING

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKOK ILEGAL MARAK LAGI, MENKEU ANCAM TANGKAP CUKONG DAN BEKING

Mitratnipolri.id. Pontianak, KALBAR: Setelah sekian bulan sempat sembunyi digudang tertutup, kini rokok ilegal bikinan pabrik siluman, kembali nongol di pasaran tradisional. Mulai dari toko kecil, sedang, besar maupun warung ngap ngap baong, semuanya menjual barang liar tersebut.

Example 300x600

Mata penulis melihat, Hampir disetiap tempat, rokok gelap tanpa pita cukai resmi milik pemerintah, bebas diperjual belikan secara aman dimasyarakat. ” Kemarin susah carinya, sekarang mudah kok, banyak yang jual, ” kata pembeli, dikantin Rumah Sakit.

Drastisnya peredaran rokok gelap, menurut Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesian (JAPRI) Kalbar, semua tidak terlepas dari Konsep ” Jatah Multi Level Marketing ” yang diterapkan oleh pemilik sebagai strategi pemasaran mereka.

” Penggunaan strategi tadi memang sulit untuk dipungkiri. Mustahil rasanya proses pengiriman produk bodong, penimbunan, peredaran serta penjualan di seluruh Wilayah Kalimantan Barat, bisa berjalan lancar dan terkendali, ” terang Patih Prambanan.

Bahkan dia angkat jempol dengan konsep perdagangan itu. Pasalnya, cuma hitungan minggu, pasca senyap 2 bulan, rokok gelap tersebut, sukses lagi menguasai pasaran Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.

Keberhasilan Tauke Buncit dalam menelan laba jumbo dan merugikan negara ratusan miliar, sambung patih, disamping tamparan Keras buat Aparat Penegak Hukum, juga menjadi pukulan telak terhadap Menkue maupun Presiden RI, yang sedang getol-getolnya memburu pengusaha kotor.

Selain itu, info telek sandi wartawan dilapangan menyebutkan, kalau Bos Cigaretess siluman, yang konon katanya terkenal dermawan, ternyata kerap ikut hadir undangan kegiatan Pemerintah dan duduk satu meja dengan Pejabat Daerah.

Berangkat dari dasar diatas, JAPRI Kalbar tidak meminta tetapi berharap agar Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kapolres, Walikota dan Bupati ikut bergerak menghentikan peredaran rokok ilegal yang sudah semakin menggila diseluruh wilayah Kalimantan Barat.

” Agar publik tidak curiga dan menuduh negatif terkait siapa pemain dibelakang layar, Forkopinda sejak dini harus terjun jangan vakum. Sidak semua gudang, tangkap distributor besar termasuk bekingnya dan seret mereka kepengadilan, bukan meja perundingan, ” tekan Patih.

Dibanyak laman Media, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengatakan, penegak hukum belum berjalan optimal. Operasi justru kewarung-warung kecil, sementara distributor besar atau cukong rokok ilegal tidak tersentuh hukum.

” Saya sudah bentuk Tim khusus dan mereka akan memetakan nama-nama cukong disetiap daerah serta memproses langsung jika ditemukan ada keterkaitan termasuk memberantas bekingnya, ” ujar Menkue di Jakarta.

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…