Example floating
Example floating
News

Warkop dan Coffee Shop Menjamur. Di Pontianak.

341
×

Warkop dan Coffee Shop Menjamur. Di Pontianak.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Warkop dan Coffee Shop Menjamur. Di Pontianak.

*WALIKOTA : MENDORONG AKTIVITAS EKONOMI LOKAL SERTA KONTRIBUSI PADA PAD*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. PONTIANAK – KALBAR. Pertumbuhan Warung Kopi (Warkop) dan coffee shop di Kota Pontianak kian menjamur dan terus menunjukkan tren yang meningkat. Dan ini dapat mendorong aktivitas ekonomi lokal.

 

Berdasarkan data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak per-Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.035 objek usaha jenis warung kopi dan coffee shop tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.

 

Kecamatan Pontianak Selatan menjadi kawasan dengan jumlah usaha terbanyak, yakni 368 usaha atau sekitar 32 persen dari total keseluruhan. Disusul Kecamatan Pontianak Kota dengan 362 usaha atau sekitar 31,6 persen.

 

Sementara itu, Kecamatan Pontianak Tenggara mencatat 136 usaha, Pontianak Timur 59 usaha, Pontianak Utara 57 usaha, dan terakhir Pontianak Barat dengan 48 usaha.

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perkembangan pesat Warkop menjadi salah satu ciri khas kota yang dikenal sebagai *Kota Seribu Warung Kopi*.

 

Menurutnya, Warkop bukan hanya menjadi ruang berkumpul masyarakat, tetapi juga pendorong aktivitas ekonomi lokal.

 

“Warung kopi dan coffee shop di Pontianak tumbuh sebagai bagian dari budaya masyarakat. Ini menjadi tempat interaksi sosial, kreativitas, sekaligus penggerak ekonomi sektor UMKM” ujar Edi Rusdi Kamtono, Jum’at (21/11/2025).

 

Untuk Pemerintah Kota sksn terus mendukung tumbuhnya usaha-usaha ini, karena memberi kontribusi pada PAD dan membuka lapangan kerja, yang lebih luas untuk masyarakat Pontianak, ujar Edi Rusdi Kamtono.

 

Edi menambahkan bahwa sebaran usaha yang cukup merata di setiap kecamatan menunjukkan gairah ekonomi masyarakat yang positif. Ia juga memastikan pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan, tertib administrasi perpajakan, serta pembinaan bagi pelaku usaha kuliner dan minuman di Kota Pontianak.

 

Data visual yang ditampilkan menunjukkan berbagai jenis usaha, mulai dari warung kopi tradisional hingga kedai kopi modern. Aktivitas masyarakat yang menikmati kopi di warung-warung populer juga mempertegas bahwa budaya ngopi telah menjadi identitas sosial warga Pontianak.

 

“Kita ingin usaha kuliner, termasuk warung kopi, berkembang sehat dan berdaya saing” jelas Edi Rusdi Kamtono.

 

Edi Rusdi Kamtono berkeyakinan dengan data PBJT yang akurat, Pemkot Pontianak dapat melihat potensi sekaligus melakukan pembinaan yang lebih tepat sasaran.

 

Dengan total 1.035 objek usaha, industri Warkop dan coffee shop diperkirakan akan terus bertumbuh seiring meningkatnya kebutuhan ruang komunal dan gaya hidup masyarakat urban di Pontianak. (Prokopim)

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…