Example floating
Example floating
News

BUPATI KUBURAYA APRESIASI WARGA BONGKAR MANDIRI BANGUNAN LIAR SEBELUM DI TERTIBKAN

131
×

BUPATI KUBURAYA APRESIASI WARGA BONGKAR MANDIRI BANGUNAN LIAR SEBELUM DI TERTIBKAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*BUPATI KUBURAYA APRESIASI WARGA BONGKAR MANDIRI BANGUNAN LIAR SEBELUM DI TERTIBKAN*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Kubu Raya – Kalbar. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, pada hari Senin (1/12/2025), melakukan pemantauan terhadap proses pembongkaran bangunan-bangunan liar yang berjejer di sepanjang Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Aksi pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh para pemilik bangunan setelah sebelumnya menerima serangkaian imbauan dan surat peringatan dari Pemerintah Kabupaten.

 

Bupati Sujiwo menyatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian penting dari upaya penataan dan penertiban kawasan tersebut. Beliau menjelaskan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya:

 

“Kemarin kita lihat ada bangunan-bangunan liar yang sudah semi permanen yang kemudian kita memberikan imbauan, SP1, kemudian SP2, hingga mereka dengan sukarela melakukan pembongkaran sendiri,” ungkap Sujiwo saat memantau pembongkaran.

 

Sujiwo memberikan apresiasi tinggi kepada para pemilik bangunan, termasuk pedagang kaki lima, atas inisiatif mereka membongkar sendiri bangunannya. Menurutnya, kesadaran ini sangat membantu upaya penertiban pemerintah:

 

“Adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pembongkaran bangunan liar secara sukarela diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya,” kata Sujiwo.

 

Relokasi Pedagang dan Fasilitas Gratis

Selanjutnya, Sujiwo memberikan instruksi kepada camat dan kepala desa untuk segera melakukan pendataan terhadap para pedagang, khususnya yang menjual sayuran, buah-buahan, dan ikan, yang nantinya akan direlokasi ke Pasar Sejati dengan fasilitas yang ditawarkan secara gratis.

 

“Jadi nanti Pak Camat, tolong yang masih berkeinginan untuk berjualan didata. Kita siapkan tempatnya gratis. Di situ pasarnya sangat strategis, kita enggak akan kenakan retribusi. Kita akan memberikan gratis bagi masyarakat Kubu Raya yang terdampak,” ujarnya.

 

Normalisasi Kawasan dan Rencana Pembangunan Trotoar

Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten akan melanjutkan dengan langkah normalisasi kawasan seiring dilakukannya penertiban dan penataan.

 

“Saya minta tolong untuk dikoordinasikan, kalau memang sudah clear and clean, baik berkaitan dengan sosial dan lain sebagainya, baru kita akan kirim alat beratnya. Semoga dengan penataan dan normalisasi kawasan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadikan Sungai Rengas sebagai area yang lebih nyaman dan indah,” ucapnya.

 

Setelah normalisasi, Sujiwo menyampaikan rencana pembangunan lanjutan, yaitu menjadikan lokasi bekas bangunan liar tersebut sebagai area publik seperti trotoar. Area ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas olahraga, seperti jalan sehat dan trek joging.

 

“Saya harap tempat ini menjadi trotoar dan area publik yang ramah bagi pejalan kaki dan pelari. Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses penataan kawasan ini,” ucapnya.

 

Sumber : Pontianak Informasi

 

Tim liputan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…