Example floating
Example floating
News

Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas

230
×

Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas*

Example 300x600

Mitratnipolri. Pontianak, Kalbar. 5 Desember 2025 — Suhu dinamika menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Barat pada 6 Desember 2025 meningkat setelah munculnya isu dukungan etnis tertentu kepada salah satu kandidat ketua. Namun bukannya memecah belah, situasi ini justru memunculkan satu sikap tegas dari berbagai pihak: Kalbar ingin damai, pemilihan harus bersih, dan tidak ada ruang bagi intervensi ataupun politisasi identitas.

 

Pernyataan itu menguat dalam dua pertemuan penting yang berlangsung di Pontianak: audiensi sejumlah ormas lintas etnis dengan Kapolresta Pontianak, serta pertemuan tokoh-tokoh ormas di sebuah kafe di Jalan Gajahmada, di mana Dewan Adat Dayak (DAD) tampil paling keras menampik isu yang beredar.

 

Kapolresta Terima Audiensi Ormas: “Keamanan dan Demokrasi Tidak Boleh Diganggu”

 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menerima audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan Kalbar pada Kamis (4/12) pukul 15.00 WIB. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi awal untuk memastikan Musorprov KONI berjalan dalam suasana aman, tertib, dan bebas tekanan.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun tegas tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa Polresta Pontianak berdiri tegak untuk menjaga proses pemilihan agar tidak disusupi intrik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

 

> “Polresta Pontianak menjamin keamanan selama proses Musorprov. Kami minta semua pihak mengikuti mekanisme dan menghindari intervensi apa pun. Demokrasi olahraga harus dijaga,” tegas Kapolresta.

 

Perwakilan ormas menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait isu adanya upaya menggiring aklamasi. Mereka meminta aparat memastikan bahwa seluruh proses berjalan jujur, transparan, dan fair play.

 

Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan siap mencegah segala bentuk gangguan, termasuk politisasi identitas, tekanan kelompok, maupun penyebaran isu liar yang dapat memicu gesekan sosial.

 

DAD Tegas Bantah Isu Dukungan: “Jangan Seret Identitas Kami, Ini Murni Agenda Olahraga”

 

Di tempat berbeda, berbagai ormas lintas etnis — Dayak, Melayu, Tionghoa, dan elemen pemuda — menggelar pertemuan untuk merespons isu berkembang mengenai dukungan etnis tertentu terhadap kandidat Ketua KONI Kalbar.

 

Dari pertemuan itu, suara paling keras datang dari Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, yang menyampaikan bantahan tegas dan tanpa kompromi.

 

> “Isu bahwa DAD atau etnis tertentu mendukung calon A atau B adalah tidak benar dan menyesatkan. Jangan menyeret nama Dayak untuk kepentingan kontestasi. Kami netral,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa agenda Rakorda DAD pada 6 Desember 2025 bukanlah forum politik, apalagi deklarasi dukungan. Acara tersebut merupakan konsolidasi internal organisasi yang sama sekali tidak berkaitan dengan pemilihan Ketua KONI.

 

> “Kami hadir untuk meluruskan. Dayak tidak sedang berpolitik dalam kontestasi KONI. Jangan ada pihak yang memelintir, karena itu hanya akan merusak harmoni,” lanjutnya.

 

Senada, Panglima Bala Komando, Yayan, menegaskan bahwa ormas Melayu maupun ormas lintas etnis menolak keras politisasi identitas dalam pemilihan KONI.

 

> “Ini olahraga. Tidak boleh ditarik ke isu suku, agama, atau tekanan elite. Tidak ada ormas yang mengusung calon tertentu. Semua harus sportif,” ujarnya.

 

Wakil Ketua DAD Kota Pontianak, Alex Sandra Djaong, menambahkan bahwa fokus utama Musorprov adalah adu program, bukan adu sentimen.

 

> “Kami ingin mendengar visi besar untuk olahraga Kalbar, bukan adu isu SARA. Siapa pun terpilih, kami dukung selama ia profesional,” katanya.

 

*Sikap Bersama: Netralitas Dijaga, Kondusivitas Diutamakan*

 

Dari audiensi di Mapolresta hingga pertemuan lintas etnis di Gajahmada, satu kesimpulan muncul secara bulat: Kalbar memilih jalan damai. Tidak ada ruang bagi narasi provokatif, konsolidasi berbasis identitas, atau tekanan untuk memenangkan kandidat tertentu.

 

*Para tokoh ormas berharap seluruh peserta Musorprov:*

1. Mengedepankan sportivitas,

2. Menolak intervensi dari pihak mana pun,

3. Fokus pada visi kemajuan olahraga,

4. Menjaga kehormatan lembaga KONI.

 

Kapolresta menutup audiensi dengan imbauan agar masyarakat tidak terpancing rumor yang memecah belah, dan memastikan bahwa aparat siap menjaga penuh jalannya pemilihan.

 

*Kalbar Menatap 6 Desember: Mengawal Pemilihan Bersih, Damai, dan Bermartabat*

 

Menjelang hari pemilihan Ketua KONI Kalbar, semua elemen — kepolisian, ormas Dayak, Melayu, Tionghoa, organisasi pemuda, serta masyarakat luas — sepakat mengawal Musorprov agar berjalan bersih, aman, dan bermartabat.

 

Dengan sikap tegas DAD yang menampik isu, komitmen ormas lintas etnis menjaga netralitas, serta kesiapan Polresta mengamankan setiap tahapan, Kalbar menegaskan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang persatuan, bukan medan tarik-menarik kepentingan.

 

Tim : Liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…