Example floating
Example floating
JatengNasionalNewsPeristiwaSemarang

Pelanggan Keluhkan Charge 0,7 % Pada Pembayaran QRIS, Manajemen Toko Harmony Mart Lakukan Evaluasi

285
×

Pelanggan Keluhkan Charge 0,7 % Pada Pembayaran QRIS, Manajemen Toko Harmony Mart Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang – Metode pembayaran dengan menggunakan QRIS kini menjadi pilihan populer dalam transaksi cashless.

Sistem pembayarana QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ini adalah sistem pembayaran digital standar nasional dari Bank Indonesia dengan memindai satu kode QR.

Example 300x600

Metode pembayaran QRIS ini memberikan kemudahan dan efisiensi untuk mempercepat transaksi bagi pembeli dan penjual.

Konsumen di Toko Harmony Mart mengeluhkan adanya biaya charge yang dikenakan kepada konsumen pada sistem pembayaran QRIS. (13/12/2025)

“Ya, kita sudah belanja kemudian dikenakan charge 0,7 % untuk pembayaran QRIS,” ujar pelanggan.

Biaya charge sebesar 0,7% untuk pembayaran QRIS diberlakukan oleh Toko Harmony Mart dan tampak juga melalui pengumuman yang ditempel di dalam toko.

Kasir menjawab bahwa memang ada charge yang dikenakan dari Bank Indonesia sebesar 0,7 % untuk transaksi pembayaran melalui QRIS.

Media mengonfirmasi kepada manajemen mengenai charge 0,7% tersebut melalui kontak yang tercantum di MMT Toko Hamony Mart.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, besaran MDR (Merchany Discount Rate) untuk transaksi QRIS yang dibebankan kepada pedagang (merchant) non usaha mikro adalah sebesar 0,7% dan untuk usaha mikro sebesar 0,3%.

Pedagang tidak boleh membebankan biaya ini kepada konsumen. Tujuan penetapan biaya ini adalah untuk keberlanjutan sistem pembayaran yang efisien dan efektif. Selain itu, bertujuan untuk menjaga ekosistem pembayaran digital yang aman dan efisien.

Perwakilan manajemen Toko Harmony Mart, Ibu Sudarsih, membenarkan adanya charge sebesar 0,7% yang dikenakan kepada konsumen yang melakukan pembayaran dengan sistem QRIS.

“Sebelumnya kami belum pernah menggunakan metode QRIS. Karena adanya permintaan dari konsumen, kami akhirnya baru mencoba metode QRIS,” ungkap Ibu Sudarsih melalui sambungan telepon whatsapp (13/12/2025).

Manajemen toko meminta maaf apabila mengenakan charge 0,7% adalah menyalahi aturan dan ketentuan.

“Kami merasa keberatan juga dengan charge yang dikenakan kepada kami di setiap pembayaran QRIS. Karena pembayaran pelanggan harus dipotong sebesar 0,7 % di setiap transaksi. Angka ini cukup besar juga buat kami,” ujarnya.

Namun, kami akan lakukan evaluasi terkait hal ini katanya Manajemen Toko lebih lanjut.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *