Example floating
Example floating
News

MUSYAWARAH KELURAHAN AKCAYA TETAPKAN KOPERASI MERAH PUTIH SEBAGAI PILAR EKONOMI RAKYAT BERBASIS UMKM!!!

249
×

MUSYAWARAH KELURAHAN AKCAYA TETAPKAN KOPERASI MERAH PUTIH SEBAGAI PILAR EKONOMI RAKYAT BERBASIS UMKM!!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*MUSYAWARAH KELURAHAN AKCAYA TETAPKAN KOPERASI MERAH PUTIH SEBAGAI PILAR EKONOMI RAKYAT BERBASIS UMKM!!!*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. PONTIANAK, 19 Desember 2025 – Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, menggelar kegiatan Sosialisasi Koperasi Merah Putih dan Musyawarah Kelurahan pada Jumat (19/12). Bertempat di Aula Kantor Lurah Akcaya, pertemuan ini menjadi langkah awal masyarakat untuk bersinergi dalam penguatan ekonomi lokal melalui wadah koperasi.

 

Acara ini dipimpin oleh Lurah Akcaya, Atuer Umbara, S.STP., M.AP, bersama Ketua KKMP, Taufik Sabani, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Turut hadir tim pendamping dari Kementerian Koperasi (Business Assistant & Project Manager Officer) untuk memberikan edukasi langsung kepada 50 orang perwakilan warga yang hadir.

 

*Fokus Utama*

 

Sinergi UMKM dan Program Nasional

Materi sentral dalam sosialisasi ini adalah “Sinergi Penguat Usaha Bersama UMKM – Makan Bergizi Gratis (MBG) – Warga di Koperasi Merah Putih.” Inisiatif ini merupakan respon cepat terhadap instruksi pemerintah pusat mengenai percepatan pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

 

Lurah Akcaya, Atuer Umbara, menyampaikan bahwa melalui koperasi ini, potensi UMKM di wilayah Akcaya akan dikonsolidasikan agar mampu bersaing.

 

“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami bahwa Koperasi Merah Putih adalah pintu masuk bagi warga untuk terlibat dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kita ingin warga Akcaya menjadi pelaku ekonomi aktif,” tegas Atuer Umbara.

 

*Komitmen Ketua KKMP Akcaya*

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua KKMP Akcaya, Taufik Sabani, menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan dan keterbukaan informasi bagi warga yang ingin bergabung. Ia menegaskan bahwa koperasi ini akan dijalankan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

 

“Kami di jajaran pengurus KKMP berkomitmen untuk menjadikan koperasi ini sebagai ‘rumah besar’ bagi seluruh pelaku usaha kecil di Akcaya. Fokus kami saat ini adalah memastikan setiap anggota memahami hak dan kewajibannya, sehingga saat program nasional seperti Makan Bergizi Gratis ini berjalan, sistem distribusi dan tata kelola keuangan kita sudah solid dan siap memberikan keuntungan bagi warga,” ujar Taufik Sabani.

 

*Poin Utama Hasil Musyawarah*

 

Dalam sesi musyawarah yang berlangsung interaktif, warga dan perangkat kelurahan menyepakati beberapa poin penting secara mufakat:

 

*Pengembangan Koperasi*

 

Peserta menyetujui pembentukan dan pengaktifan Koperasi Merah Putih sebagai wadah utama pemberdayaan ekonomi warga di Kelurahan Akcaya.

 

*Integrasi Program MBG:*

 

Menyusun skema agar produk-produk UMKM lokal dapat diserap secara maksimal melalui koordinasi koperasi.

 

*Pemberdayaan Ekonomi: **

 

Menyepakati strategi peningkatan pendapatan warga melalui unit usaha koperasi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.

 

*komitmen Bersama:*

 

Mendukung penuh percepatan program strategis nasional yang diturunkan melalui Kementerian Koperasi di wilayah Akcaya.

 

*Langkah Strategis ke Depan*

 

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol komitmen antara pemerintah kelurahan, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini menjadi tonggak sejarah bagi Kelurahan Akcaya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yang terintegrasi dengan kebijakan nasional tahun 2025.

 

*Tentang Koperasi Kelurahan Akcaya*

 

Koperasi Merah Putih Kelurahan Akcaya merupakan organisasi ekonomi masyarakat yang berlokasi di Kecamatan Pontianak Selatan. Koperasi ini bertujuan untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi lokal demi meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

 

Sumber/Pengamat Kebijakan Publik

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…