Example floating
Example floating
News

Pengamat Kebijakan Publik: Memaksakan Operasional RSUD Soedarso Tanpa Standar Penuh Justru Berisiko Hukum dan Nyawa!

151
×

Pengamat Kebijakan Publik: Memaksakan Operasional RSUD Soedarso Tanpa Standar Penuh Justru Berisiko Hukum dan Nyawa!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Pengamat Kebijakan Publik: Memaksakan Operasional RSUD Soedarso Tanpa Standar Penuh Justru Berisiko Hukum dan Nyawa!*

Example 300x600

Mitratnipolri id Pontianak – Di tengah sorotan publik terhadap progres pembangunan kawasan RSUD dr. Soedarso, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur dan objektif: manakah yang lebih penting, kecepatan serah terima gedung atau standar kualitas medis?

 

Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, jawaban atas pertanyaan itu seharusnya berpijak pada satu prinsip utama yang tidak bisa ditawar keselamatan pasien tidak mengenal kompromi.

 

Herman menilai, selama ini narasi pembangunan infrastruktur publik kerap terjebak pada ukuran waktu semata. Proyek dinilai berhasil atau gagal hanya dari cepat atau lambatnya penyelesaian fisik. Padahal, dalam pembangunan fasilitas strategis seperti rumah sakit, pendekatan tersebut keliru dan berbahaya.

 

“Rumah sakit bukan gedung biasa. Ia adalah ruang hidup dan mati. Variabel kualitas, kepatuhan teknis, dan keselamatan medis memiliki bobot hukum dan moral yang jauh lebih besar dibanding sekadar target waktu,” kata Herman, Senin, 12 Januari 2026

 

Ia menegaskan, apa yang oleh sebagian pihak dipersepsikan sebagai “keterlambatan” dalam penyelesaian gedung RSUD dr. Soedarso justru dapat dipahami sebagai proses krusial yang dalam kebijakan publik dikenal sebagai Quality Assurance and Risk Mitigation jaminan mutu dan mitigasi risiko.

 

Berbeda dengan pembangunan perkantoran, ruko, atau fasilitas komersial, rumah sakit merupakan ekosistem medis yang kompleks. Di dalamnya terdapat sistem sirkulasi udara steril, jaringan gas medis, sistem kelistrikan khusus yang tidak boleh gagal sedetik pun, hingga integrasi alat kesehatan berteknologi tinggi. Kegagalan kecil saja dapat berujung pada hilangnya nyawa pasien.

 

Dalam perspektif hukum konstruksi, Herman menilai langkah manajemen RSUD Soedarso yang memilih melakukan finalisasi secara mendalam termasuk perancangan dan penyesuaian alat pendukung merupakan keputusan yang tepat dan bertanggung jawab.

 

“Memaksakan operasional fasilitas publik yang belum memenuhi standar teknis 100 persen justru membuka risiko hukum serius. Bila terjadi kegagalan bangunan atau malfungsi sistem medis, konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi bisa pidana, dengan potensi kerugian nyawa,” ujarnya.

 

Poin penting lain yang disoroti Herman adalah adanya penyesuaian desain untuk mengikuti perkembangan teknologi medis terbaru. Dalam analisis kebijakan, langkah ini disebut future-proofing—pendekatan visioner agar bangunan tidak usang secara fungsi saat baru diresmikan.

 

“Kita tentu tidak ingin gedung rumah sakit yang megah, tapi secara medis sudah tertinggal zaman. Penyesuaian ini justru menunjukkan orientasi jangka panjang,” kata dia.

 

Selain itu, keterlibatan tim teknis dan auditor eksternal yang melakukan pengawasan ketat juga menjadi sinyal positif. Menurut Herman, hal tersebut mencerminkan tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Setiap tahapan akhir dikawal agar selaras dengan kontrak serta regulasi kesehatan yang berlaku, sehingga dana publik benar-benar terkonversi menjadi pelayanan kesehatan yang bermutu.

 

“Masyarakat Kalimantan Barat berhak atas fasilitas kesehatan terbaik. Gedung baru RSUD Soedarso bukan sekadar penambahan tempat tidur, melainkan simbol peningkatan derajat kesehatan daerah,” ujarnya.

 

Herman menekankan pentingnya memberi ruang bagi tim teknis untuk menyelesaikan detail akhir dengan presisi tinggi. Keamanan dan keselamatan pasien, kata dia, harus menjadi prioritas absolut.

 

“Dengan memastikan gedung siap seratus persen sebelum dioperasikan, manajemen RSUD Soedarso sejatinya sedang menjaga kepercayaan publik dan menegaskan komitmen terhadap standar pelayanan medis yang tanpa cela,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *