Example floating
Example floating
News

Pertamina Beri Peringatan ke Enam SPBU Sudah Diperingatkan, Antrean Masih Mengular: Yang Salah Sistem, Aturan, atau Nasib?

165
×

Pertamina Beri Peringatan ke Enam SPBU Sudah Diperingatkan, Antrean Masih Mengular: Yang Salah Sistem, Aturan, atau Nasib?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pertamina Beri Peringatan ke Enam SPBU Sudah Diperingatkan, Antrean Masih Mengular: Yang Salah Sistem, Aturan, atau Nasib?

Example 300x600

Mitratnipolri – PONTIANAK — PT Pertamina Patra Niaga mencatat sebanyak enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat menerima peringatan sepanjang tahun 2025 terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

 

Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, mengatakan pihaknya berharap seluruh SPBU semakin disiplin menjalankan prosedur dan mekanisme penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami berharap SPBU sebagai penyalur BBM bersubsidi dapat menjalankan seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar distribusi tepat sasaran,” ujar Irsan di Pontianak, Minggu (18/1/2026).

 

Irsan menjelaskan wilayah kerja Kalbar I mencakup Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. Sepanjang 2025, enam SPBU di wilayah tersebut tercatat mendapatkan peringatan akibat dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.

 

BBM Subsidi Kuota Terbatas

 

Menurut Irsan, BBM subsidi seperti solar dan pertalite termasuk dalam kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang disubsidi negara, sehingga memiliki kuota terbatas dan harga yang ditetapkan pemerintah. “Kuota dan penetapan SPBU penyalur merupakan kewenangan pemerintah melalui BPH Migas. Pertamina hanya memberikan input data, seperti lokasi SPBU, kesiapan digitalisasi, penggunaan QR Code, serta volume kendaraan yang dilayani,” jelasnya.

 

Antrean Panjang Dipengaruhi Faktor Fisik SPBU

 

Terkait antrean panjang BBM subsidi di Kalimantan Barat, Irsan menilai hal tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas fisik SPBU. Sebagian besar SPBU di wilayah Pontianak dan sekitarnya memiliki lahan yang relatif sempit dibandingkan SPBU di Pulau Jawa.

 

Selain itu, antrean solar didominasi kendaraan berukuran besar yang memakan ruang, ditambah proses verifikasi QR Code Program Subsidi Tepat yang memerlukan waktu. “Digitalisasi justru bertujuan memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Satu kendaraan tidak bisa membeli BBM subsidi berulang kali dalam satu hari,” tegasnya.

 

Namun demikian, kendaraan yang sama masih diperbolehkan melakukan pembelian kembali pada hari berikutnya sesuai ketentuan.

 

Disparitas Harga Picu Penyalahgunaan

 

Sementara itu, Divisi Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyebut tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama penyalahgunaan.

 

Saat ini, harga solar subsidi sekitar Rp6.400 per liter, sementara solar non-subsidi mencapai sekitar Rp13.900 per liter. “Perbedaan harga yang besar ini kerap dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, misalnya dengan menjual kembali BBM subsidi ke sektor industri,” ujarnya.

 

Edi menegaskan bahwa pengawasan penggunaan BBM setelah keluar dari nozzle berada di luar kewenangan Pertamina. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk menindak berbagai penyimpangan.

 

Dorongan Revisi Regulasi

 

Edi juga menilai perlunya pembaruan regulasi penyaluran BBM subsidi. Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Perpres ini sudah 12 tahun belum direvisi. Salah satu solusi agar penyalahgunaan tidak terus berulang adalah keberanian pemerintah memperbarui regulasi tersebut,” katanya.

 

Pertamina berharap melalui penguatan regulasi, optimalisasi digitalisasi, serta kepatuhan SPBU terhadap prosedur, penyaluran BBM bersubsidi di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

 

Asdi.,AS.,SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *