Example floating
Example floating
News

DIES NATALIS KE 79 HMI : MENJAGA API LAFTAN PANE UNTUK INDONESIA

116
×

DIES NATALIS KE 79 HMI : MENJAGA API LAFTAN PANE UNTUK INDONESIA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*DIES NATALIS KE 79 HMI : MENJAGA API LAFTAN PANE UNTUK INDONESIA*

Example 300x600

Mitratnipolri. id. Pontianak, Kalbar. — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hari ini memperingati Dies Natalis ke-79, menandai perjalanan panjang organisasi kader umat dan bangsa yang didirikan oleh Prof. Dr. H. Lafran Pane pada 5 Februari 1947. Peringatan ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh kader HMI untuk meneguhkan kembali khidmat perjuangan demi Indonesia yang berkeadaban, berkeadilan, dan berlandaskan nilai keislaman.

 

Tanggal 5 Februari memiliki makna historis yang mendalam bagi HMI. Pada 5 Februari 1922, lahir seorang tokoh visioner, Prof. Dr. H. Lafran Pane, yang kelak meletakkan fondasi pemikiran dan perjuangan HMI. Dua puluh lima tahun kemudian, tepat pada 5 Februari 1947, di tengah situasi bangsa yang masih berjuang mempertahankan kemerdekaan, Lafran Pane mendirikan HMI sebagai wadah pembinaan mahasiswa yang berkomitmen pada keislaman dan keindonesiaan.

 

Memasuki usia 79 tahun, HMI telah melalui berbagai dinamika sejarah bangsa dari masa revolusi, pembangunan, hingga era transformasi digital. Dalam setiap fase, HMI konsisten hadir sebagai ruang pengkaderan intelektual, moral, dan kepemimpinan, sekaligus sebagai mitra kritis dalam menjaga arah perjalanan bangsa.

 

Tema “Khidmat HMI untuk Indonesia” menegaskan kembali orientasi pengabdian organisasi. Bagi kader HMI, Dies Natalis bukan sekadar seremoni, melainkan ajakan untuk berkaca: sejauh mana nilai-nilai yang diwariskan Lafran Pane terus hidup dan diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat.

 

“Sungguh besar amal jariyahmu, Ayahanda Lafran Pane,” demikian ungkapan reflektif yang mengemuka di kalangan kader. Warisan perjuangan tersebut menjadi pengikat komitmen generasi HMI hari ini untuk tetap teguh pada pendirian, menjaga marwah organisasi, serta terus meresonansikan semangat keislaman dan keindonesiaan dalam setiap ruang pengabdian.

 

Dies Natalis ke-79 ini juga menjadi peneguhan tekad bahwa kader-kader HMI akan terus berupaya menjadi representasi nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh Ayahanda Lafran Pane dan diperjuangkan oleh kakanda-kakanda terdahulu menghadirkan HMI sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial bagi Indonesia kini dan masa depan.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…