Example floating
Example floating
News

Diduga Kuat Tak Kantongi Ijin Lengkap, Aktivitas Gudang Sembako di Jalan Gusti Hamzah Pontianak di Sorot Warga

124
×

Diduga Kuat Tak Kantongi Ijin Lengkap, Aktivitas Gudang Sembako di Jalan Gusti Hamzah Pontianak di Sorot Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Diduga Kuat Tak Kantongi Ijin Lengkap, Aktivitas Gudang Sembako di Jalan Gusti Hamzah Pontianak di Sorot Warga*

Mitratnipolri.id Pontianak – Aktivitas sebuah gudang sembako yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Gusti Hamzah Nomor 123, Kelurahan PAL 5, Kecamatan Pontianak Kota, dan diduga telah menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang sembako tersebut telah beroperasi cukup lama. Namun, keberadaannya baru belakangan ini diketahui oleh warga sekitar yang kemudian mempertanyakan legalitas usaha tersebut.

Example 300x600

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat dan distribusi sembako di gudang itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Sudah cukup lama kami melihat aktivitas gudang ini. Kami sempat meminta agar pihak gudang memperlihatkan izin usaha dan kelengkapan dokumen, namun tidak pernah ditunjukkan,” ujar warga tersebut, Senin (9/2/2026).

Menurut penuturan warga, kepala gudang yang diketahui berinisial A enggan memperlihatkan dokumen perizinan dengan alasan seluruh berkas berada di kantor pusat. Bahkan, pihak gudang juga tidak memberikan informasi jelas terkait identitas pemilik usaha, sehingga upaya konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

“Nama bosnya tidak disebutkan, dan kepala gudang hanya mengatakan semua dokumen ada di kantor. Ini membuat kami semakin curiga,” tambahnya.

Warga menilai, jika benar gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan dapat menimbulkan kerugian negara, khususnya terkait kewajiban perpajakan serta retribusi daerah. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera meninjau lokasi. Jangan sampai usaha ilegal dibiarkan karena bisa merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas usaha ilegal tersebut.

Pasal Dugaan Pelanggaran
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, pengelola gudang sembako tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin dalam melakukan kegiatan perdagangan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan.

Baca juga:
Diduga Ada Pembiaran Aparat Penegak Hukum, PETI Sandai dan Hulu Sungai Kian Merajalela!!
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana perpajakan.

Peraturan Daerah setempat tentang Izin Usaha dan Retribusi Daerah
Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengantongi izin lokasi, izin gudang, serta membayar retribusi sesuai ketentuan daerah.

Sumber : Warga Setempat

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…