Example floating
Example floating
News

VIRAL, KONFLIK LAHAN DI BATU AMPAR, POLRES KUBU RAYA : SENGKETA LAMA PROSES HUKUM SUDAH BERJALAN

148
×

VIRAL, KONFLIK LAHAN DI BATU AMPAR, POLRES KUBU RAYA : SENGKETA LAMA PROSES HUKUM SUDAH BERJALAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*VIRAL, KONFLIK LAHAN DI BATU AMPAR, POLRES KUBU RAYA : SENGKETA LAMA PROSES HUKUM SUDAH BERJALAN*

Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalbar.– Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi terkait video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yang viral di media sosial. Polisi menegaskan, peristiwa tersebut bermula dari sengketa lahan lama yang sudah melalui proses hukum.

Example 300x600

Kapolsek Batu Ampar Iptu Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa konflik berawal dari sengketa jual beli lahan sejak 2002. Perkara itu telah diselesaikan melalui jalur hukum Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN.

“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara tersebut sudah diputus melalui TUN dan dimenangkan oleh BN,” jelas Ade kepada wartawan, Kamis (12/2).

Namun, sengketa kembali memanas dalam beberapa tahun terakhir hingga 2024, seiring meningkatnya harga kelapa. Dalam perkembangannya, HM disebut tidak lagi mengakui transaksi jual beli tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.

Puncak konflik terjadi pada November 2024 saat BN tengah memanen kelapa di lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, HM mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap BN beserta keluarganya.

“HM mengayunkan senjata tajam ke arah BN dan keluarganya. Saat itu, anak BN berusaha mengamankan HM,” ujar Ade.

Dalam insiden itu, HM mengalami luka. Polisi menyebut luka tersebut berasal dari senjata tajam yang dibawa HM sendiri.

Usai kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya. Proses hukum pun berjalan terhadap masing-masing laporan.

Anak BN telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara oleh pengadilan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, HM diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.

Dalam proses penyidikan, HM disebut sempat tidak kooperatif dengan alasan sakit dalam waktu cukup lama. Untuk memastikan kondisinya, penyidik membawa HM ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Selain itu, HM juga melaporkan penyidik ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan. Namun, hasil praperadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Fakta lain yang terungkap, lahan yang disengketakan ternyata berada di kawasan hutan lindung.

Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Ia dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aiptu Ade menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa keberpihakan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan semua pihak diproses secara adil,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht.(PI)

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…