Example floating
Example floating
News

Tim Kejati Kalbar Benar Lakukan Pulbaket Dugaan TPK Pertambangan Emas

123
×

Tim Kejati Kalbar Benar Lakukan Pulbaket Dugaan TPK Pertambangan Emas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Tim Kejati Kalbar Benar Lakukan Pulbaket Dugaan TPK Pertambangan Emas*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak , Kalbar — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at (13/02/2026) melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak di Rutan Kelas II Ketapang terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor pertambangan emas. Langkah tersebut merupakan bagian awal dari proses penyelidikan guna menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana.

 

Dikonfirmasi terpisah, sejumlah awak media yang mengetahui keberadaan Tim Penyelidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menjelaskan bahwa benar kegiatan yang dilakukan bukan penindakan, melainkan tahapan klarifikasi dan pendalaman informasi untuk menemukan fakta hukum. “Pulbaket dilakukan sesuai prosedur penyelidikan, dengan tujuan memastikan apakah terpenuhi unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas.

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan (lid). Oleh karena itu, informasi yang dapat disampaikan kepada publik bersifat terbatas dan tidak masuk pada substansi teknis perkara.

 

“Benar, kegiatan yang dilakukan adalah pulbaket dalam rangka penyelidikan. Ini merupakan prosedur awal sesuai aturan dan SOP Kejaksaan untuk melihat apakah terdapat peristiwa pidana,” jelas Kasi Penkum.

 

Ia menyampaikan, secara garis besar, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan dengan cara memasuki wilayah izin pertambangan pihak lain, atau tidak sesuai dengan batas dan ketentuan izin usaha pertambangan yang dimiliki.

 

Namun demikian, Kasi Penkum menegaskan bahwa rincian pihak, lokasi, maupun konstruksi peristiwa hukum belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penanganan masih bersifat tertutup. Hal ini dilakukan guna menjaga independensi penyelidikan serta mencegah timbulnya persepsi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

 

“Kami mohon masyarakat memahami, karena masih tahap lid, maka penyampaian informasi dibatasi. Kejati Kalbar memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi apabila perkara tersebut telah naik ke tahap hukum berikutnya.

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…