Example floating
Example floating
News

ILRC dan LBH RaKeSia Gelar Webinar Perdana Feminist In Law and Litigation Dengan Tema Kekerasan Dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan

211
×

ILRC dan LBH RaKeSia Gelar Webinar Perdana Feminist In Law and Litigation Dengan Tema Kekerasan Dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id||Semarang-Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) menggelar webinar pada hari Sabtu (14/2/2026).

Webinar perdana ini adalah sekaligus mengenalkan Feminist In Law and Litigation (FILL) kepada publik sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum dan kesadaran sosial.

“Seri 1 ini mengambil tema Kekerasan Dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan, sebagai sebuah refleksi di Hari Kasih Sayang ini,” ujar Siti Aminah Tardi, Direktur ILRC.

Siti Aminah Tardi sekaligus sebagai Pemateri yang menyampaikan tentang Femisida Intim Pacaran Sebagai Puncak Kekerasan Dalam Pacaran (KDP).

Siti Aminah Tardi menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual Dalam Pacaran kerap disalahpahami sebagai relasi suka sama suka, sehingga mengaburkan fakta bahwa banyak kehamilan di luar nikah terjadi akibat ancaman atau manipulasi.

“Akibatnya perempuan menanggung beban berlapis berupa stigma sosial, putus sekolah, pengucilan keluarga, dan menjadi orang tua tunggal,” jelas Siti Aminah Tardi.

Dian Puspitasari, Direktur LBH RaKeSia juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Pacaran serta pengalaman dalam pendampingan.

“Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) mencakup berbagai bentuk, antara lain kekerasan seksual, fisik, ekonomi, dan berbasis siber,” jelas Dian Puspitasari.

Dalam pemaparannya, Dian menyampaikan bahwa pola yang sering terjadi meliputi bujuk rayu, janji menikah untuk memaksa hubungan seksual, pemaksaan aborsi atau penelantaran setelah kehamilan, pemerasan ekonomi, serta ancaman penyebaran konten intim ketika korban menolak berhubungan seksual atau mengakhiri relasi.

UPTD PPA Kota Semarang turut menjadi pemateri dalam kegiatan webinar Feminist In Law and Litigation ini yang dihadiri oleh Corona Fatma Fianinda, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Corona Fatma Fianinda menyampaikan tentang peran UPTD PPA Kota Semarang dalam pendampingan perempuan korban kekerasan dalam pacaran (KDP) di Kota Semarang.

“UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” jelas Corona.

Corona juga menambahkan bahwa UPTD PPA Kota Semarang berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Romauli Situmorang, Aktivis PPA juga turut hadir dalam webinar ini sebagai keynote speaker.

Dalam penyampaiannya, Romauli Situmorang menegaskan pentingnya perspektif gender dalam pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Yang kita sesalkan dilapangan, tidak sedikit situasi yang justru membuat korban menjadi korban lagi dengan anggapan relasi suka sama suka dan solusi untuk menikahkan korban dengan pelaku kekerasan,” ujar Romauli Situmorang.

Romauli Situmorang juga menambahkan rantai birokrasi yang terlalu berbelit-belit dan bertele-tele juga menjadi tantangan yang sangat berat bagi perempuan korban kekerasan.

ILRC dan LBH RaKeSia mendorong agar semua elemen masyarakat peduli dengan ancaman kekerasan dalam pacaran ini di dalam interaksi sosial.

Kenali dan Hentikan Kekerasan Dalam Pacaran adalah pesan yang digaungkan dalam webinar ini kepada publik.

“Kenali relasi yang sedang dijalani. Jika relasi itu adalah relasi yang toxic, maka segera akhiri, putuskan dan hentikan sebelum terjadi Femisida sebagai puncak dari kekerasan dalam pacaran,” pesan Siti Aminah Tardi.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *