Example floating
Example floating
News

Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-2019: Pemberantasan Korupsi Harus Serius dan Konsisten. Karena Omongan Sudah Banyak, Saatnya Aksi Nyata

213
×

Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-2019: Pemberantasan Korupsi Harus Serius dan Konsisten. Karena Omongan Sudah Banyak, Saatnya Aksi Nyata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id||Semarang-Pernyataan Presiden Indonesia ke -7, Jokowi tentang perubahan UU KPK Tahun 2019 adalah inisiatif DPR menuai berbagai kritik dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Melalui komunikasi whatsapp, media melakukan wawancara dengan salah satu komisioner KPK Tahun 2015-2019, Saut Situmorang.

Dalam keterangannya kepada media, Saut Situmorang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab semua orang.

Saut Situmorang juga menjelaskan dalam wawancaranya dengan Metro TV, bahwa indeks persepsi korupsi datang dari banyak variabel, baik dari variabel kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan seterusnya.

“Terlepas dari persoalan bagaimana KPK kemudian dibentuk, kemudian kita salah, sesat besar yang kemudian terbukti sesat dan pengaruhnya negatif karena yang seharusnya kita bisa mendekati negara-negara ASEAN malah jadi persis dengan negara Nepal,” ujar Saut Situmorang.

Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa perubahan UU KPK Tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan bahkan Presiden Jokowi tidak tanda tangan, Saut Situmorang menjelaskan bahwa apakah ada gunanya untuk menunjuk-nunjuk saat ini.

“Saya ga mau nunjuk-nunjuk ya bagaimana di masa lalu, karena saya merasakan sendiri kompleksitasnya saat itu,” ungkap Saut Situmorang.

Yang perlu dilakukan saat ini adalah konsistensi dalam melakukan apa yang diucapkan tambah Saut Situmorang.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, baik pengangguran, pengusaha, sedang menjabat ataupun sudah tidak menjabat.

“Kita melihat ada anak yang mengakhiri hidupnya karena persoalan ekonomi. Ekonomi dipengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, dan Indeks Persepsi Korupsi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi tidak boleh lagi setengah-setengah,” tegas Saut Situmorang.

Saut Situmorang menjelaskan bahwa banyak hal yang harus dibenahi. Baik organisasinya, strukturalnya, instrumennya, skillsnya, terlebih nilai-nilai.

“Harus ada visi misi yang dijalankan dengan konsisten. Harus serius dan bukan hanya sekedar kata-kata karena omongan udah terlalu banyak, rakyat menunggu aksi nyata,” lugas Saut Situmorang.

Selanjutnya Saut Situmorang juga mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak lepas dari integritas perorangan. Integritas tidak berubah baik saat menjabat ataupun ketika tidak menjabat lagi.

“Banyak yang harus dibenahi, ok. Tapi yang paling dibutuhkan adalah konsistensi dalam melakukan apa yang sudah diucapkan. Jangan nanti setelah menjabat malah ada konflik kepentingan, tidak transparan, tidak akuntabel dan kemudian tidak fair, ” imbuh Saut Situmorang.

Saut Situmorang juga menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tentang UU Perampasan Aset.

“Konsistensi dalam menjalankan apa yang diucapkan, itulah yang dibutuhkan saat ini. Karena yang sulit adalah melakukan apa yang diucapkan,” kata Saut Situmorang.

Jika kita tidak berbenah, tidak konsisten, dan tidak serius dalam pemberantasan korupsi, Saut Situmorang menjelaskan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia tahun depan dapat turun menjadi 30 bahkan 27.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…