Example floating
Example floating
News

POLDA KALBAR GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL, KAPOLDA TEKANKAN PELAYANAN HUMANIS DAN PROFESIONAL

114
×

POLDA KALBAR GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL, KAPOLDA TEKANKAN PELAYANAN HUMANIS DAN PROFESIONAL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*POLDA KALBAR GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL, KAPOLDA TEKANKAN PELAYANAN HUMANIS DAN PROFESIONAL*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak , Kalbar. – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar. (Rabu, 18/2/2026).

 

Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Kalbar.

 

Peringatan Hari Kesadaran Nasional yang rutin dilaksanakan setiap bulan ini bukan sekadar rutinitas seremonial. Bagi Polda Kalbar, momentum ini menjadi sarana untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada Bangsa dan Negara.

 

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa esensi dari kesadaran Nasional harus tecermin dalam perilaku sehari-hari setiap anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa disiplin dan kepatuhan hukum adalah harga mati dalam menjalankan roda organisasi.

 

“Kesadaran Nasional bukan hanya sebuah pemahaman, tetapi harus diwujudkan dalam sikap disiplin, kepatuhan terhadap Hukum, semangat persatuan dan kesatuan, serta kesetiaan melayani kepentingan Masyarakat,” ujar Pipit Rismanto di hadapan peserta upacara.

 

Peran strategis Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan Masyarakat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, Polri dituntut untuk mengadopsi pendekatan yang lebih modern namun tetap menjaga sisi kemanusiaan.

 

“Dalam pelaksanaan tugas Polri, kesadaran Nasional menjadi dasar sikap dan perilaku bagi setiap Anggota untuk melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat secara Profesional, Transparan, Humanis berkeadilan.”

 

“Maknai Hari Kesadaran Nasional sebagai kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen kita dalam tugas Polri dengan pendekatan kepolisian yang lebih maju, responsif, dan akuntabel. Kita harus terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang humanis,” tambahnya.

 

Menutup arahannya, jenderal bintang dua tersebut mengajak seluruh Personel untuk menjadikan tugas Kepolisian sebagai ladang ibadah. Ia berharap dedikasi yang diberikan oleh personel Polda Kalbar dapat memperkuat institusi Polri di mata Publik.

 

“Jadikan setiap langkah pengabdian menjadi langkah amal dan wujud nyata kecintaan kita terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…