Example floating
Example floating
News

DORONG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, RIA NORSAN TEGASKAN TINGKATKAN IPM TERUTAMA SEKTOR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

106
×

DORONG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, RIA NORSAN TEGASKAN TINGKATKAN IPM TERUTAMA SEKTOR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*DORONG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, RIA NORSAN TEGASKAN TINGKATKAN IPM TERUTAMA SEKTOR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Melawi, Kalbar. — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengajak Pemerintah Kabupaten Melawi mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai kunci mendorong kesejahteraan masyarakat.

 

Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 H yang dirangkai dengan buka puasa bersama di Pendopo Kabupaten Melawi, Nanga Pinoh, Senin (23/2/2026).

 

Melawi menjadi daerah ketiga dalam rangkaian Safari Ramadan gubernur, setelah sebelumnya mengunjungi Putussibau dan Kabupaten Sintang.

 

Norsan menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus menjadi perhatian bersama, terutama melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.

 

“Kita harus bekerja bersama meningkatkan IPM, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Pemerintah Provinsi siap mendukung penuh agar Melawi bisa mengejar ketertinggalan dan kualitas hidup masyarakat meningkat,” ujarnya.

 

Secara umum, kata Norsan, capaian pembangunan Kalimantan Barat menunjukkan tren positif dengan sejumlah target kinerja yang berhasil dicapai. Namun, IPM Kalimantan Barat masih tercatat sebagai yang terendah dibandingkan provinsi lain di wilayah Kalimantan.

 

Karena itu, pemerintah provinsi memberikan perhatian khusus kepada daerah dengan capaian IPM rendah, termasuk Kabupaten Melawi. Dukungan akan difokuskan pada peningkatan akses layanan dasar serta pembangunan infrastruktur penunjang.

 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah konektivitas wilayah, termasuk ruas jalan menuju Kecamatan Sokan yang masih terputus ke arah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut Norsan, keterbukaan akses menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat pedalaman.

 

“Kalau akses jalan terbuka, pelayanan kesehatan mudah dijangkau, pendidikan lebih baik, ekonomi bergerak. Ini semua akan berdampak pada peningkatan IPM,” katanya.

 

Norsan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Dalam kesempatan itu, pemerintah provinsi turut menyalurkan bantuan sembako kepada pondok pesantren dan masjid sebagai bagian dari kepedulian terhadap masyarakat selama Ramadan. Bantuan tersebut disambut antusias para santri, pengurus pesantren, dan warga.

 

Norsan menegaskan, Safari Ramadan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana untuk memastikan kehadiran pemerintah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

 

“Kami ingin memastikan pemerintah hadir, mendengar kebutuhan masyarakat, serta mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan,” ujarnya.

 

Ia optimistis, melalui kerja sama semua pihak, Kabupaten Melawi mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempercepat pembangunan daerah. Momentum Ramadan, lanjutnya, diharapkan semakin memperkuat persatuan dalam membangun Kalimantan Barat.

 

“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan kerja bersama agar pembangunan dirasakan seluruh masyarakat,” katanya. (Pemprov Kalbar)

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…