Example floating
Example floating
BeritaNasionalNewsPekan baruRiauUncategorized

Usai Dikonfirmasi Soal Dugaan Gudang Solar Bersubsidi, Nomor Awak Media Diduga Diblokir Kapolsek Bina Widya

13
×

Usai Dikonfirmasi Soal Dugaan Gudang Solar Bersubsidi, Nomor Awak Media Diduga Diblokir Kapolsek Bina Widya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  || PEKANBARU – Sikap Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, S.H., yang diduga memblokir nomor awak media setelah dilakukan upaya konfirmasi atas pemberitaan dugaan penyimpanan BBM bersubsidi, memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian. (7/7/2026)

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukanlah bentuk tekanan ataupun penghakiman. Sebaliknya, konfirmasi merupakan hak narasumber untuk menyampaikan penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 300x600

Apabila benar nomor wartawan diblokir setelah permintaan klarifikasi disampaikan, tindakan tersebut justru menutup ruang komunikasi yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik. Dampaknya bukan hanya terhadap media, tetapi juga terhadap hak masyarakat memperoleh penjelasan resmi dari pejabat publik.

Sebagai pejabat kepolisian yang memimpin wilayah hukum Polsek Bina Widya, Kapolsek tidak hanya mengemban fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

Prinsip keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di lingkungan Polri, pelayanan informasi publik juga diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Polri sendiri terus menekankan pentingnya profesionalitas, etika, dan menjaga kepercayaan publik dalam setiap tindakan anggotanya. Penegasan tersebut berulang kali disampaikan oleh Divisi Humas Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat citra institusi yang terbuka dan bertanggung jawab.

Ironisnya, ketika media menjalankan kewajibannya melakukan check and recheck, saluran komunikasi justru diduga ditutup. Padahal, klarifikasi merupakan kesempatan terbaik bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi, membantah tuduhan yang tidak benar, atau menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan institusinya.

Publik tentu berharap setiap pertanyaan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dijawab dengan data, penjelasan, dan tindakan nyata, bukan dengan terputusnya komunikasi. Sebab dalam negara hukum, transparansi adalah fondasi kepercayaan, sedangkan komunikasi yang tertutup hanya akan memunculkan spekulasi yang semakin luas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kompol Nurisman, S.H., maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *