Example floating
Example floating
News

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Kejari Periksa Dua Tersangka

90
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Kejari Periksa Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Kejari Periksa Dua Tersangka*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Negeri Pontianak terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Dalam perkembangan terbaru, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, melalui keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (11/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka berinisial TK terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap TK merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan pemilihan kepala daerah di Kota Pontianak.

 

> “Pemeriksaan TK hari ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejari Pontianak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024,” ujar Agus Eko Purnomo.

 

*Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik*

 

Kajari Pontianak menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka TK telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena berhalangan hadir.

 

Pihak tersangka kemudian mengonfirmasi kepada penyidik bahwa ia bersedia hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya, yakni Rabu, 11 Maret 2026, sehingga pemeriksaan terhadap TK akhirnya dapat dilaksanakan pada hari tersebut.

 

Dalam perkara ini, TK diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.

 

*Ketua Bawaslu Kota Pontianak Juga Diperiksa*

 

Selain TK, jaksa penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial RD, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak.

 

Pemeriksaan terhadap RD telah dilakukan lebih dahulu oleh penyidik pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

 

Menurut Kajari Pontianak, langkah pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

> “Pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan. Ke depan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk mendukung alat bukti yang telah kami peroleh,” jelasnya.

 

 

 

Penyidikan Masih Terus Berlanjut

 

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah yang digunakan berasal dari anggaran pemerintah daerah yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan proses demokrasi di daerah.

 

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut serta memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta,SH.MH

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *