Example floating
Example floating
News

KASUS SISWA SD DI BULLY KAKAK KELAS DI KAPUAS HULU BERAKHIR DAMAI SECARA KEKELUARGAAN DAN ADAT*

14
×

KASUS SISWA SD DI BULLY KAKAK KELAS DI KAPUAS HULU BERAKHIR DAMAI SECARA KEKELUARGAAN DAN ADAT*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60




*KASUS SISWA SD DI BULLY KAKAK KELAS DI KAPUAS HULU BERAKHIR DAMAI SECARA KEKELUARGAAN DAN ADAT*

Mitratniipolri.id.. Kapuas Hulu, Kalbar. – Kasus perundungan (bullying) yang dialami seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Desa Menendang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akhirnya diselesaikan secara damai.

Example 300x600

Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut dialami korban berinisial M, siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Ia diduga mengalami kekerasan fisik dari tiga kakak kelasnya dan satu orang siswa SMP. Aksi tersebut sempat terekam video dan menyebar luas di Facebook pada Kamis (30/4/2026), sehingga memicu perhatian publik.

Setelah ramai diperbincangkan, kasus ini kemudian ditangani melalui jalur mediasi. Pertemuan digelar di Mapolsek Pengkadan pada Jumat (1/5/2026), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari aparat kepolisian, pihak sekolah, orang tua, hingga perwakilan pemerintah daerah.

Kapolsek Pengkadan, Iptu Dendy Arif Setiady, menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas, baik di masyarakat maupun di media sosial.

“Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik hari ini, supaya tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, menyebut pihaknya turut mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalimantan Barat terkait kasus tersebut. Ia berharap korban bisa segera pulih dari trauma dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Dari pihak sekolah, baik SMPN 1 Pengkadan maupun SDN 01 Menendang, menegaskan bahwa selama ini mereka terus memberikan edukasi anti-bullying kepada siswa. Mereka juga menyebut kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar.

Hasil mediasi pun menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, melainkan menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana.

Sebagai bentuk tanggung jawab, para pelaku telah membuat video permintaan maaf dan menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses mediasi ditutup dengan saling berjabat tangan antara korban, pelaku, dan keluarga masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, musyawarah adat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Gedung Adat Desa Martadana.

Mediasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan agar situasi tetap terkendali dan tidak memicu konflik lanjutan.(Pontianak Informasi).

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *