Example floating
Example floating
News

MASYARAKAT JADI KORBAN TERSELUBUNG PERUSAHAAN PERKEBUNAN TERUNGKAP*

43
×

MASYARAKAT JADI KORBAN TERSELUBUNG PERUSAHAAN PERKEBUNAN TERUNGKAP*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*MASYARAKAT JADI KORBAN TERSELUBUNG PERUSAHAAN PERKEBUNAN TERUNGKAP*

YLBH LMRRI Kalbar Soroti Praktik “Perjanjian Terselubung” di Sektor Usaha: Picu Konflik dan Merugikan Masyarakat

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. – Bincang santai yang dilakukan pengurus DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Fredy Legito bersama Subandi, mengungkap persoalan serius terkait maraknya praktik “perjanjian terselubung” dalam berbagai aktivitas bisnis, khususnya di sektor perkebunan.

Dalam diskusi tersebut, keduanya menyoroti bagaimana praktik perjanjian yang tidak transparan kerap menjadi pemicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat.

*Perjanjian Terselubung: Modus Ikhtikad Buruk*

Subandi menjelaskan bahwa perjanjian terselubung merupakan bentuk perjanjian yang dibuat untuk menyamarkan maksud sebenarnya, sering kali dilatarbelakangi oleh iktikad tidak baik dari salah satu pihak.

“Perjanjian ini seolah-olah sah di atas kertas, tetapi substansinya berbeda. Ini biasanya digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum atau bahkan menekan pihak lain,” tegas Subandi.

Dalam praktiknya, perjanjian semacam ini kerap muncul dalam hubungan pembiayaan, pinjaman, hingga kerja sama usaha yang tidak transparan.

*Bertentangan dengan Prinsip Hukum Perdata*

Fredy Legito menambahkan bahwa setiap perjanjian di Indonesia harus tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya perjanjian.

Empat unsur utama yang wajib dipenuhi adalah :

– kesepakatan para pihak

– Kecakapan

– Objek tertentu

– Sebab yang halal.

“Jika ada unsur manipulasi atau tujuan yang tidak halal, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan cacat hukum bahkan batal demi hukum,” jelas Fredy.

*Kerap Terjadi di Sektor Perkebunan*

Keduanya menyoroti bahwa praktik perjanjian terselubung sering terjadi di perusahaan perkebunan yang mengatasnamakan kerja sama dengan masyarakat atau koperasi.

Dalam beberapa kasus, perjanjian yang ditawarkan kepada masyarakat tidak dijelaskan secara utuh, sehingga menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban.

“Sering kali masyarakat hanya dijadikan objek. Perjanjian dibuat sepihak, bahkan ada yang tidak memahami isi kontrak yang ditandatangani,” ungkap Subandi.

*Perjanjian Kuasa dan Potensi Penyalahgunaan*

Selain itu, penggunaan perjanjian kuasa juga menjadi perhatian. Berdasarkan KUHPerdata, pemberian kuasa memungkinkan seseorang bertindak atas nama pihak lain.

Namun, dalam praktiknya, kuasa ini kerap disalahgunakan, terutama dalam pengikatan jual beli atau penguasaan aset, sebelum syarat hukum terpenuhi.

“Jika tidak diawasi, kuasa bisa menjadi alat untuk mengambil alih hak seseorang secara tidak sah,” tambah Fredy.

*Dampak Nyata: Konflik dan Kerugian Masyarakat*

Akibat dari praktik perjanjian terselubung ini, tidak jarang muncul konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan, bahkan antar kelompok masyarakat sendiri.

Kasus-kasus tersebut umumnya dipicu oleh ketidakjelasan isi perjanjian, ketimpangan posisi tawar, serta kurangnya pemahaman hukum dari pihak yang dirugikan.

*Imbauan: Transparansi dan Pendampingan Hukum*

Subandi menyayangkan masih adanya praktik-praktik yang tidak transparan tersebut dan menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan tindakan seperti ini. Perusahaan seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap perjanjian,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menandatangani dokumen apa pun tanpa memahami isi dan konsekuensinya, serta melibatkan pendamping hukum jika diperlukan.

*Penegasan YLBH LMRRI Kalbar*

YLBH LMRRI Kalbar mendorong agar setiap bentuk kerja sama bisnis dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fredy menegaskan bahwa perjanjian yang sehat adalah perjanjian yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Perjanjian harus melindungi semua pihak, bukan hanya menguntungkan satu pihak,” pungkasnya.

Fenomena ini menjadi peringatan bahwa di balik dokumen yang terlihat legal, bisa saja tersembunyi praktik yang merugikan. Oleh karena itu, kesadaran hukum dan pengawasan publik menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan di sektor usaha.

Sumber : YLBH LMRRI KALBAR

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *