Example floating
Example floating
News

SOROTAN KERAS LIDIKKRIMSUS KALBAR, DUGAAN KETERLIBATAN APARAT DALAM PETI SEKADAU CEDERAI KEPERCAYAAN PUBLIK !*

61
×

SOROTAN KERAS LIDIKKRIMSUS KALBAR, DUGAAN KETERLIBATAN APARAT DALAM PETI SEKADAU CEDERAI KEPERCAYAAN PUBLIK !*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*SOROTAN KERAS LIDIKKRIMSUS KALBAR, DUGAAN KETERLIBATAN APARAT DALAM PETI SEKADAU CEDERAI KEPERCAYAAN PUBLIK !*⋅

Mitratnipolri.id. Sekadau, Kalbar. Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi ini mengemuka berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Example 300x600

Aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik, di antaranya di Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak. Kegiatan ilegal tersebut disebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti, meskipun secara hukum bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(13/4).

Sejumlah narasumber mengungkapkan adanya pola setoran rutin atau yang kerap disebut sebagai “upeti” kepada pihak tertentu agar aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sementara untuk kegiatan di darat berkisar Rp1,5 juta. Skema ini diduga menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik PETI terus berlangsung tanpa penindakan signifikan.

Lebih jauh, mencuat pula dugaan keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut. Tidak hanya itu, Kapolres Sekadau turut menjadi sorotan karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan jajarannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Lidikkrimsus Kalimantan Barat turut menyoroti serius dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik ilegal ini. Mereka menilai, apabila benar terdapat oknum aparat yang terlibat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat baik secara etik maupun pidana, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara. Namun, realitas di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan komitmen tersebut.

Warga setempat pun mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalbar, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan keterlibatan aparat penegak hukum ini terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran serius, di antaranya:

1. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)

Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang serta menerima suap atau gratifikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

2. Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Setiap aparat yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatannya dapat dijerat pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

3. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP)

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa atau membiarkan suatu perbuatan melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

4. Pertambangan Tanpa Izin (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)

Pihak yang terlibat, termasuk yang membekingi atau turut serta dalam aktivitas pertambangan ilegal, dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Peristiwa menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa investigasi independen, perlindungan terhadap saksi, serta keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara. Penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak dan berkeadilan.

Publis: Lidikkrimsus Kalbar.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *