Example floating
Example floating
News

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

50
×

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  ||  Medan – Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut pernyataannya terkait ‘mati syahid’.

Bishop Diskon Panjaitan, STh, M.Div didampingi Ketua Umum Horas Banget Batak ( HBB) Beserta Pemuda Peduli Nias, Pemuda Marga Silima ( PMS), dan Aliansi masyarakat Sumatra Utara Secara Resmi Melaporkan JK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara. 14/04/2026.

Example 300x600

Pelapor mempermasalahkan soal frasa ‘syahid’ yang diungkap JK atas konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.

Menurut Pelapor, ajaran agamanya tidak mengenal kekerasan serta pembunuhan terhadap sesama manusia, langkah hukum harus ditempuh agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum

“Kami dari Aliansi masyarakat sipil Sumatra Utara datang untuk melaporkan Bapak Jusuf Kalla Atas Dugaan penistaan Agama Kristen. Kehadiran kami juga didukung beberapa organisasi masyarakat Seperti Horas Bangso Batak, Pemuda Peduli Nias dan Pemuda marga silima,” kata Bishop Diskon Panjaitan 14/04/2026.

Sementara itu Lamsiang Sitompul Ketua Umum Horas Bangso Batak menambahkan, meminta agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam permasalahan yang diduga menistaan agama yang dilakukan oleh Bapak mantan wakil presiden JK

Iamsiang menegaskan, tujuan pelaporan ini agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara adil.

“Kami meminta agar tidak ada perlakuan hukum yang berbeda antar kelompok. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,” tutupnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *