Example floating
Example floating
News

IMIGRASI DINILAI HANYA SEREMONIAL, PENGAMAT : PUBLIK BUTUH BUKTI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WNA ECO SPORT TOURISM !*

23
×

IMIGRASI DINILAI HANYA SEREMONIAL, PENGAMAT : PUBLIK BUTUH BUKTI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WNA ECO SPORT TOURISM !*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*IMIGRASI DINILAI HANYA SEREMONIAL, PENGAMAT : PUBLIK BUTUH BUKTI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WNA ECO SPORT TOURISM !*

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, melontarkan kritik tajam terhadap efektivitas pengawasan orang asing di Kalimantan Barat. Ia menilai, narasi penguatan pengawasan oleh pihak imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kerap hanya berhenti pada tataran konsep dan seremoni birokrasi, tanpa diikuti langkah konkret di lapangan.

Example 300x600

Dalam keterangannya kepada awak media di Pontianak, Herman menyebut publik kini semakin cerdas dalam membedakan antara komitmen nyata dan formalitas administratif.

“Sering kita dengar narasi bahwa imigrasi akan melakukan penguatan pengawasan orang asing melalui Timpora. Namun, ini kerap hanya manis di atas kertas dan dalam ruang rapat koordinasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian saat ini terlalu sering terjebak dalam ritual seremonial. Menurutnya, jargon koordinasi lintas instansi yang kerap digaungkan belum tentu menghasilkan tindakan konkret yang dapat dirasakan masyarakat.

Lebih lanjut, Herman mempertanyakan kesiapan sistem pengawasan imigrasi, khususnya terkait ketersediaan data real-time mengenai aktivitas warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat.

Ia menilai, pola pengawasan yang masih bersifat reaktif—menunggu laporan setelah muncul masalah—menjadi salah satu kelemahan mendasar.

“Publik berhak bertanya, apakah imigrasi sudah memiliki basis data yang akurat dan real-time terkait aktivitas WNA, atau masih sekadar menunggu laporan setelah terjadi pelanggaran?” katanya.

Ia juga menyoroti adanya celah dalam penyalahgunaan izin tinggal. Herman mengungkapkan, tidak sedikit WNA yang masuk dengan dalih wisata atau kegiatan olahraga, namun pada praktiknya melakukan aktivitas kerja secara terselubung. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan berbasis aktivitas di lapangan.

“Apakah pengawasan kita sudah cukup tajam untuk mendeteksi penyalahgunaan ini, atau masih sebatas memeriksa dokumen administratif tanpa melihat aktivitas nyata?” tegasnya.

Selain itu, Herman mengkritik minimnya transparansi data terkait penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Ia mempertanyakan sejauh mana klaim penguatan pengawasan diikuti dengan angka penindakan yang dapat diakses publik.

“Berapa banyak WNA yang dikenakan tindakan administratif atau dideportasi sepanjang tahun ini? Publik jarang sekali melihat data yang transparan. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas patroli saat ada event besar,” ujarnya.

Dalam konteks perkembangan teknologi, Herman menilai sistem pengawasan seharusnya telah bertransformasi menuju pendekatan berbasis digital dan deteksi dini. Ia mengingatkan agar rapat koordinasi tidak dijadikan sebagai indikator utama keberhasilan.

“Di era digital, pengawasan tidak bisa lagi bergantung pada rapat meja. Jangan sampai narasi penguatan pengawasan hanya menjadi kedok atas lemahnya kontrol di lapangan, terutama di wilayah yang jauh dari pantauan publik,” katanya.

Herman juga menyinggung potensi penyalahgunaan konsep eco sport tourism yang dinilai berisiko dimanfaatkan oleh oknum WNA untuk mengakali izin tinggal. Ia mengingatkan agar program tersebut tidak justru menjadi celah baru bagi pelanggaran hukum.

“Jangan sampai istilah eco sport tourism menjadi ‘surga’ baru bagi warga asing yang ingin menyalahgunakan izin tinggal karena merasa pengawasan kita tumpul dan terlalu sibuk dengan seremoni,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Herman menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan janji normatif, melainkan bukti nyata dari penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Publik butuh transparansi data penindakan, kanal pengaduan masyarakat yang responsif, serta jaminan bahwa kehadiran WNA benar-benar memberikan manfaat ekonomi, bukan justru menjadi ancaman bagi ketertiban dan kedaulatan,” tutupnya.

Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *