Example floating
Example floating
MedanNasionalNewsUncategorized

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

54
×

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  || Medan – Free event Jong Batak’s Arts Festival (JBAF) diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan sejak 24 April 2026 hingga 28/04/2026.

Festival seni dan budaya ini lahir dari inisiatif komunitas kreatif di Medan sebagai ruang pertemuan antara kesenian tradisi.

Example 300x600

Di tahun yang ke -13 OHAX Manalu Selaku Direktur JBAF mengatakan kepada wartawan 26/04/2026 Bahwasanya event Jong Batak’s Arts Festival yang ke – 13 akan diselenggarakan pada Oktober 2026

“JBAF merupakan sebuah pagelaran budaya yang menyuguhkan pertunjukan elemen-elemen seni yang dirangkai dalam bentuk seni pertunjukan yang diadakan Rumah Karya Indonesia sekaligus juga untuk memperingati Sumpah Pemuda,” kata Direktur JBAF Ohax Manalu Minggu 26/04/2026

Lanjutnya, “Ini Free event Jong Batak’s Arts Festival, nanti JBAF yang ke-13 diselenggarakan pada Oktober 2026, jadi harapan kita melalui free event ini sudah ke trigger minimal di Medan lah sama rekan – rekan di kawasan danau toba, di free event ini juga kami sudah memberikan kisi – kisi tema besar nya” Ucap Ohax Manalu kembali

Sejak pertama kali digelar pada 2014, JBAF menjadi wadah bagi seniman, komunitas, dan masyarakat untuk merayakan serta merefleksikan identitas budaya dalam dialog dengan isu-isu zaman.

Diketahui, Kegiatan JBAF ini diselenggarakan atas inisiatif seniman lintas etnik, tanpa melibatkan pihak birokrat

Khusus untuk hari ini minggu 26/04/2026 Tema Free event JBAF adalah “Mencintai Alam dan Lingkungan ” Dua hari sebelumnya bertema ” seni, lingkungan dan ketahanan pangan”. JBAF ingin menumbuhkan rasa nasionalisme pada anak-anak muda di Sumatera Utara untuk mengenal identitas mereka.

Turut hadir, Marsius Sitohang yang merupakan maestro musik tradisional Batak Toba yang dikenal luas sebagai pemain seruling (sulim) dan kecapi yang sangat terampil, dan juga akademisi, Sapna Br Sitopu yang merupakan seniman vokal, dan tokoh masyarakat asal Sumatera Utara yang dikenal luas di bidang musik tradisional, khususnya etnomusikologi.

Selain itu, juga ada festival musik tradisional, seni tari dari wilayah Toba, Simalungun, Karo dan Pakpak, serta diskusi tentang pemuda dan kebudayaan.( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…