*DIDAMPINGI DPD LPM MEMPAWAH, SENGKETA LAHAN WARGA DESA MENDALOK DENGAN PT. UNICOCO MENCAPAI KESEPAKATAN BERSAMA*
Mitratnipolri.id. Mempawah , Kalbar.– Konflik berkepanjangan rencana pembebasan lahan pemukiman antara PT Unicoco Industries Indonesia dengan warga Gang Haji Ali dan sekitarnya, RT. 001/RW. 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit akhirnya menemui titik terang dan berakhir damai.
Itu setelah manajemen inti PT Unicococo dan warga Gg Haji Ali telah mencapai kesepakatan terkait harga ganti rugi dalam mediasi di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026) siang .
Berikut butir kesepakatan yang ditandatangani bersama disaksikan Bupati Mempawah Erlina, Ketua DPRD Safrudin Arsa, Kapolres Jonathan David dan jajaran Forkompida :
1. Disepakati harga pembebasan untuk tanah kosong Rp 500.000/meter, dan untuk lahan bagian Utara dibahas terpisah.
2. Untuk penilaian harga bangunan akan dilakukan tim Apraisal, atau tim teknis yang di tunjuk oleh kedua belah pihak.
3. Perusahaan wajib membuat area penyangga di sekitar perusahaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk memitigasi permasalahan lingkungan kedepan.
4. Perusahaan wajib membuat saluran drainase yang baik.
5. Perusahaan menggunakan kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk menilai rumah warga.
6. Perusahaan berharap jika ada permasalahan di kemudian hari dapat dibicarakan bersama.
7. Kedua belah pihak menyepakati harga yang disepakati dan tidak akan ada yang membatalkan sepihak, baik perseorangan atau kelompok.
Kesepakatan ini ditandatangani GM PT. UNICOCO Industries Indonesia Hendrajaya dan perwakilan warga mendalok Mohlis Saka selaku penerima kuasa khusus.
Proses mediasi dipimpin Bupati Mempawah Erlina, Ketua DPRD Safrudin Asra, Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono dan jajaran Forkopimda.
Sementara dari manajemen PT Unicoco tampak hadir General Manager Hendrajaya D, serta jajaran manajemen Imanudin dan Beni.
Sedangkan warga Gg Haji Ali tampak hadir lengkap. Warga didampingi DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, DPD LPM Kota Pontianak, DPD LPM Mempawah dan sejumlah pimpinan ormas Mempawah.
Proses audiensi yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah Raja Fajar Azansyah berjalan aman, tertib dan lancar serta kondusif
Mohlis Saka, Sekretaris DPD LPM Mempawah, selaku penerima kuasa khusus warga Gg Haji Ali, juga tidak berpanjang lebar.
Ia langsung menegaskan persoalan adanya permohonan mediasi di Kantor Bupati Mempawah ini dipicu oleh pembatalan sepihak dari PT Unicoco terkait rencana mediasi oleh Pemerintah Desa Mendalok pada 23 April 2026.
“Karena itu, Ibu Bupati Mempawah yang terhormat, beserta jajaran Forkopimda, pada saat ini kami ingin mendengarkan langsung penegasan dari manajemen PT Unicoco apakah bersedia melaksanakan pembebasan lahan warga Gg Haji Ali atau tidak,” tegas Mohlis.
Raut wajah lega warga pun muncul saat GM Hendrajaya menegaskan bahwa manajemen PT Unicoco bersedia untuk melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga Gg Haji Ali.
Akhirnya, kesepakatan pun tercapai yang dituangkan dalam surat pernyataan antara PT Unicoco Industries Indonesia dengan warga Desa Mendalok yang diwakili Mohlis Saka.
Bupati Erlina dalam kesempatan itu mengaku puas dengan proses mediasi yang berjalan aman, tertib dan lancar.
Ia menyebut poin-poin kesepakatan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak, sehingga di belakang hari tidak lagi menimbulkan persoalan.
Erlina juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Forkopimda, pimpinan OPD terkait, manajemen PT Unicoco, Camat Sungai Kunyit, warga Desa Mendalok dan Laskar Pemuda Melayu dalam proses mediasi di Kantor Bupati Mempawah.
Asdi AS SE





