Mitratnipolri.id|Semarang-LRC-KJHAM bersama LBH RaKeSia menyoroti kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng yang seharusnya mampu menjembatani keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Namun, justri lebih maskulin dari pada pimpinan di Direktorat lainnya.
Kekecewaan Kuasa Hukum korban, LRC-KJHAM bersama LBH RaKeSia disampaikan setelah kuasa hukum korban melalui fasilitasi oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir untuk berdialog dengan Dir PPA PPO Polda Jateng, Kombes Nunuk.
“Sejak Bu Nunuk menjabat dan dilantik menjadi Dir PPA PPO Polda Jawa Tengah, kami kuasa hukum korban terus berupaya agar bisa diberikan ruang untuk berdialog guna mendapatkan gambaran secara utuh,,” ujar Nihayatul Mukharomah, Kuasa Hukum dari LRC- JkHAM.
Namun, Kombes Nunuk tidak pernah memberikan ruang dan kesempatan pelibatan Kuasa Hukum dan korban dalam proses yang berjalan di kepolisian.
“Saat kami mencoba untuk bisa bertemu dengan beliau (Dir PPA PPO). Beliau saat itu mengtakan sedang diklat tanpa ada memberikan solusi yang lebih baik. Hanya menjawab seperti itu. Tidak membuka ruang bagi kami, kuasa hukum dan korban untuk bisa berdialog mengingat kasus ini sudah berjalan 3 tahun lebih di Polda Jateng dan kasus ini baru pindah ke Dit PPA PPO karena direktoratnya baru terbentuk,” ungkap Niha.
Menurut Dian Puspitasari, Dir PPA PPO Polda Jateng, Kombes Nunuk lebih maskulin dari pada direktorat lainnya.
“Beliau baru menjabat selama kurang lebih 3 bulan sebagai Direktur PPA dan PPO. Dimana perempuan korban meletakkan harapan yang sangat besar terhadap direktorat ini. Kehadiran direktorat ini diharapkan mampu memandang perempuan korban kekerasan seksual dengan perspektif gender. Namun, yang terjadi justru, jangankan menjadi harapan bagi perempuan korban justru menghentikan pengaduan tanpa adanya transparansi,” pungkas Dian.
Dian menegaskan bahwa ternyata tidak ada bedanya direktorat PPA PPO dengan direktorat lainnya dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual.
“Saat kita difasilitasi oleh Dirreskrimum Polda Jateng terkait SP3 yang diberikan oleh Dit PPA PPO, Kombes Nunuk tidak menunjukkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat khususnya dalam hal ini perempuan korban kekerasan. Dengan arogan dan sombong beliau mengatakan silahkan menempuh jalur praperadilan karena Dit PPA PPO telah bertindak sesuai SOP, perintah Kapolda Jateng dan alasan tidak boleh diberitahukan,” kata Niha.
Menurut Dian, Direktorat PPA PPO belum mampu menjadi harapan bagi perempuan korban kekerasan. Hambatan korban terutama korban KS dalam proses hukum yang selama ini menjadi cikal bakal lahirnya direktorat ini ternyata tidak serta merta terhapus dengan terbentuknya Direktorat Khusus PPA PPO. Kehadirannya justru malah lebih maskulin dari pada direktorat lainnya saat sebelum terbentunya direktorat khusus ini.
“Seharusnya direktorat ini mampu menjadi harapan bagi korban terutama korban KS untuk keadilan dan menghapuskan hambatan-hambatan proses hukum yang selama ini menjadi dorongan terbentuknya direktorat ini. Akan tetapi bahkan mengangkat seorang perempuan pun tidak menjadi jaminan perspektif gender dalam penanganan kasus TPKS,” imbuh Dian.
Niha lebih lanjut mengatakan bahwa hingga saat ini juga belum menerima dasar hukum SOP atau perintah Kapolda yang disampaikan oleh Dir PPA PPO dalam pemberian SP3 terhadap kasus ini.
“Kombes Nunuk berjanji akan mengirimkan kepada kami melalui whatsapp. Tapi hingga saat ini juga kami belum menerima,” ungkap Niha.
(Red)
Beranda
News
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Asdi Biro3 min baca
















