Example floating
Example floating
News

ICDN SINGKAWANG DILANTIK, WALI KOTA TJHAI CHUI MIE: PERKUAT SDM DAN LESTARIKAN BUDAYA DAYAK*

15
×

ICDN SINGKAWANG DILANTIK, WALI KOTA TJHAI CHUI MIE: PERKUAT SDM DAN LESTARIKAN BUDAYA DAYAK*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*ICDN SINGKAWANG DILANTIK, WALI KOTA TJHAI CHUI MIE: PERKUAT SDM DAN LESTARIKAN BUDAYA DAYAK*

Mitratnipolri.id. Singkawang, Kalbar.– Pemerintah Kota Singkawang mendorong Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (DPD ICDN) Kota Singkawang periode 2025–2030 untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pelestarian budaya Dayak.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan pengurus DPD ICDN Singkawang yang dipimpin Ketua Petrus Leman, Kamis (30/4/2026) di kantor Wali Kota.

“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus yang telah dikukuhkan. Amanah ini merupakan tanggung jawab moral dan sosial untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan peran intelektual Dayak sebagai bagian penting dari kekayaan budaya bangsa,” katanya.

Ia menekankan, ICDN memiliki posisi strategis sebagai wadah cendekiawan yang mampu menjembatani nilai-nilai kearifan lokal dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, organisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga melahirkan gagasan konkret yang berdampak bagi masyarakat.

“ICDN Kota Singkawang diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun SDM yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” ujarnya.

Selain itu, ICDN juga diminta mengambil peran sebagai garda terdepan dalam merawat kebhinekaan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat yang majemuk. Menurutnya, pelestarian budaya Dayak perlu terus dilakukan agar tetap relevan di tengah arus modernisasi.

Ia juga mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan elemen masyarakat lainnya.

“Mari kita bersama-sama membangun Singkawang yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan akar budaya dan jati diri kita,” ajaknya.

Sumber : Humas Singkawang.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…