Mitratnipolri.id || jateng – Dua Tokoh Psikolog, Prof. DR. Seto Mulyadi, M.SI., Psikolog, Ketua Umum LPAI dan DR. Lita Gading, M.PSI., Psikolog, terus memonitor penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh inisial IS.
Kak Seto, Ketua Umum LPAI menyampaikan kepada korban akan terus mengawal dan memonitor penanganan kasus ini.
Melalui komunikasi whatsapp Kak Seto menyampaikan bahwa akan terus monitor ketat sampai mendapatkan kepastian jadwal gelar perkara di Mabes Polri.
Sebelumnya di konfirmasi kepada AKBP Ema Rahmawati, Kanit PPA Mabes Polri pada bulan Januari 2024 mengenai jadwal gelar perkara.
“Bu Ema menyampaikan menunggu hasil dari pemeriksaan psikologi forensik. Gelar akan dilaksanakan. Namun, hingga saat ini sudah bulan April 2024, kita belum juga mendapatkan informasi mengenai jadwal gelar perkara.”, ujar pendamping.
“Dikonfirmasi kepada Bapak Benny Mamoto, Ketua Kompolnas RI pada bulan Maret 2024, menyampaikan bahwa sudah dilakukan rakor bersama dengan Kemen PPPA, Kompolnas RI, Apsifor, Ahli Pidana, dan Pakar Gender UI. Sedang dipersiapkan gelar perkara di Bareskrim. Dan kita masih menunggu hingga saat ini jadwalnya dari Bareskrim Polri.”, ujarnya.
“Dikonfirmasi juga kepada Kanit PPA Polda Jateng, Kompol Munawwarah, bahwa Polda Jateng sudah menerima hasil psifor dan juga sudah melakukan pemeriksaan ahli psikologi forensik pada akhir bulan Maret 2024. Dan kita saat ini juga masih menunggu jadwal dari Bareskrim Polri.”, tambahnya.
“Kita konfirmasi kepada Kompol Munawwarah, Kanit PPA Polda Jateng, menyampaikan bahwa masih menunggu jadwal dari Bareskrim Polri.”, katanya.
DR. Lita Gading juga memonitor kasus ini.
Melalui media whatsapp, DR. Lita Gading menyampaikan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Mabes Polri, AKBP Ema Rahmawati mengenai jadwal gelar perkara.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan Kapolda Jateng. Seharusnya tidak terlalu lama.”, ujar Kak Lita Gading.
“Biarin aja saya bicara keras supaya menjadi perhatian.”, ujarnya.
Kak Lita Gading mengecam kepolisian jangan seenak-enaknya saja. Pikirkan kondisi psikologis korban yang sudah menunggu sangat lama. Proses yang bertele-tele dan panjang, justru membuat kondisi korban semakin larut dalam trauma.
Dikonfirmasi juga kepada Ibu Ratih dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyampaikan bahwa Polda Jateng sudah mengirimkan surat ke Bareskrim pada awal April untuk permohonan gelar perkara.
Juga mencoba konfirmasi kepada Kanit PPA Mabes Polri, AKBP Ema Rahmawati mengenai jadwal gelar perkara. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan informasi pasti.
“Kita berharap segera dapat dilakukan gelar perkara di Bareskrim dalam waktu dekat.”, ujar pendamping.
(Red)

















