Sumatera Barat – Praktik pungutan liar (pungli) di Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) sering kali menjadi beban berat bagi masyarakat diduga terstruktur,sistematis dan masif. 13/05/2026
FR membagikan pengalamannya diduga menjadi korban pungli saat mengurus Sim C di Satpas Polres Lima Puluh Kota 12/05/2026
“Saya Buat Sim C di Satpas Polres Lima Puluh kota kena Rp. 500.000 bang, tanpa ujian teori dan praktik” Uacap FH 12/05/2026
“Kalau di lihat dari PNBP nya cuma Rp. 100.000 nya bang, Gk punya hati x kan bang tetapi mau gimana lagi bang, saya sangat memerlukan sim C ini untuk melamar kerja sebagai driver Gojek” Ucap FR kembali
Cerita ini menyoroti bagaimana pungli menciptakan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat, menghambat akses terhadap pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak mereka, dan merusak tatanan sosial dengan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kapolres Dirlantas Polda Sumatra Barat Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Namun 5 menit kemudian Kanit Residen Mengatakan ” Akan koordinasi dengan Kasat Lantas terlebih dahulu”ucap kanit Regiden. (Red)

















