- *Pelindungan Maksimal, Barantin Amankan 42 Ton Produk Pangan Ilegal yang Siap Diedarkan*
Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar. – Komitmen negara dalam melindungi keamanan pangan nasional dan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kembali dibuktikan.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan sedikitnya 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga siap diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar menerima informasi terkait adanya pemasukan komoditas pangan impor yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan bahwa komoditas yang diamankan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Komoditas ini tidak memiliki dokumen karantina resmi dan tidak melalui prosedur pelaporan sebagaimana mestinya. Karena itu, tim langsung melakukan pengamanan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sektor pertanian nasional,” ujar Ferdi dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (13/5/2026).
Ribuan Karung Bawang, Kentang, dan Wortel Diamankan
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan :
– 1.694 karung bawang bombai dengan total berat sekitar 33,9 ton.
– 735 karung kentang dengan berat sekitar 7,35 ton,
– 61 karton wortel dengan berat sekitar 1,22 ton.
Berdasarkan label kemasan, produk pangan tersebut diketahui berasal dari Belanda dan Cina, sementara jalur pemasukan diduga melalui Malaysia.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemasukan komoditas pangan ilegal melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat yang selama ini dikenal rawan penyelundupan karena memiliki garis perbatasan darat sepanjang sekitar 857 kilometer dengan Malaysia.
*Ancaman Serius bagi Pertanian dan Kesehatan Masyarakat*
Ferdi menegaskan bahwa ancaman dari pemasukan pangan ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan kelestarian sektor pertanian nasional.
Menurut hasil identifikasi karantina, bawang bombai impor ilegal tersebut berpotensi membawa berbagai jenis OPTK berupa serangga, cendawan, bakteri, nematoda, virus hingga residu bahan kimia dan logam berat.
Sementara kentang dan wortel juga disebut berpotensi mengandung berbagai organisme pengganggu serta cemaran kimia yang dapat merusak tanaman lokal apabila lolos ke lingkungan pertanian masyarakat.
“OPTK yang terbawa bisa menyerang tanaman lokal dan menyebabkan kerugian besar bagi petani. Selain itu, adanya kemungkinan cemaran pestisida dan logam berat juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tegas Ferdi.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT), seluruh komoditas pangan impor wajib melalui pemeriksaan dan pengawasan ketat.
*Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku*
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku pemasukan pangan ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina.
Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan meningkatkan sinergi bersama aparat penegak hukum guna mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi merusak ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan, melindungi petani lokal, serta memastikan seluruh komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan dan karantina,” pungkas Ferdi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi titik rawan masuknya berbagai komoditas ilegal, sehingga pengawasan lintas sektor dinilai harus terus diperkuat secara berkelanjutan.
Asdi AS SE

















