* Polemik Parkir Hari Jadi Sintang Mencuat, Tarif Naik Pelayanan Disorot Publik!*
Mitratnipolri.id. Sintang, Kalbar. Keluhan masyarakat terhadap pengelolaan parkir dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Sintang terus menjadi sorotan publik. Selain mempersoalkan kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp5.000, warga juga mempertanyakan aspek tanggung jawab pengelola parkir serta peran pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang, Kalbar(15/5).
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pengunjung Expo Hari Jadi Sintang menemukan tulisan di area parkir yang berbunyi “Motor Harap Dikunci Stang” dan “Jika Terjadi Kehilangan atau Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Kami”.
Bagi masyarakat, tulisan tersebut dinilai menimbulkan kontradiksi terhadap fungsi jasa parkir itu sendiri. Pasalnya, pengunjung tetap diwajibkan membayar tarif parkir, namun pengelola dianggap melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan maupun kerusakan kendaraan.
Secara regulasi, penyelenggaraan perparkiran sebenarnya telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional maupun kewenangan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Kemudian, dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa: “Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.”
Selanjutnya pada Pasal 43 ayat (3) disebutkan: “Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok.”
Tidak hanya itu, kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan juga diatur dalam ketentuan pengawasan dan pengelolaan parkir.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap ketertiban lalu lintas dan fasilitas penunjangnya, termasuk area parkir dalam kegiatan umum berskala besar.
Sementara itu, berdasarkan prinsip tanggung jawab jasa parkir, pengelola parkir tidak dapat secara sepihak menghilangkan tanggung jawab hanya melalui tulisan pengumuman.
Hal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.”
Artinya, apabila pengelola parkir tetap memungut biaya jasa parkir kepada masyarakat, maka secara hukum terdapat tanggung jawab tertentu terhadap keamanan dan pelayanan kendaraan konsumen.
Selain persoalan tanggung jawab hukum, warga juga menyoroti kondisi fasilitas parkir yang dinilai minim standar pelayanan. Area parkir disebut gelap karena kurang penerangan, petugas parkir tidak menggunakan identitas resmi, dan kendaraan pengunjung dipindahkan tanpa koordinasi yang jelas.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah sistem parkir pada kegiatan Hari Jadi Sintang tersebut telah berada dalam pengawasan resmi Dishub Kabupaten Sintang atau pihak ketiga yang ditunjuk.
“Kalau memang ini parkir resmi kegiatan daerah, harusnya ada standar pelayanan, ada pengawasan, ada identitas petugas, dan ada tanggung jawab yang jelas. Jangan masyarakat hanya diminta bayar lebih mahal tapi rasa aman tidak ada,” ujar salah seorang pengunjung.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dinas Perhubungan melakukan evaluasi terhadap sistem parkir pada kegiatan publik berskala besar agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Masyarakat juga meminta transparansi terkait pengelolaan retribusi parkir, pihak pengelola yang bertanggung jawab, serta kejelasan standar keamanan bagi kendaraan pengunjung selama kegiatan berlangsung.
Menurut warga, kemeriahan Hari Jadi Sintang seharusnya dibarengi dengan pelayanan publik yang profesional, tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat yang hadir.
(Tim Liputan).
Asdi AS SE

















