*Kejati Kalbar Jadi Tuan Rumah FGD Restorative Justice, Rumuskan Penegakan Hukum Humanis Berbasis Nilai Keadilan Masyarakat*
Mitratnipolri.id. Pontianak , Kalbar.– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar. Forum strategis tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan arah kebijakan penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial, keadilan substantif, dan harmonisasi di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, SH., MH., yang hadir sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa konsep restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara pidana, melainkan pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian konflik secara berkeadilan, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya kembali keseimbangan sosial di masyarakat.
Menurut Agus Sahat, selama enam tahun implementasi restorative justice, ribuan perkara pidana telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan damai dan pemulihan tersebut. Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan evaluasi dan penguatan kebijakan secara menyeluruh.
“Masih terdapat perbedaan persepsi dalam implementasi di lapangan, penyesuaian kebijakan pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025, kebutuhan penguatan kapasitas jaksa sebagai mediator yang profesional dan berintegritas, hingga pentingnya integrasi teknologi informasi dan data perkara untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan mekanisme restorative justice,” ujarnya.
FGD tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat implementasi restorative justice sebagai model penegakan hukum modern yang mampu menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, sekaligus rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Forum ini dinilai strategis karena mempertemukan unsur penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga praktisi hukum dalam ruang dialog konstruktif untuk merumuskan evaluasi kebijakan yang realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat ke depan. Terlebih, restorative justice saat ini juga menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional yang turut mendapat perhatian Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung RI yang menunjuk Kejati Kalbar sebagai lokasi pelaksanaan forum penting tersebut.
Ia menegaskan bahwa FGD ini bukan sekadar agenda evaluasi administratif, tetapi menjadi ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan masyarakat atau living law yang hidup dan berkembang di tengah kehidupan sosial.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memandang restorative justice sebagai salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial,” tegas Emilwan.
Menurutnya, pendekatan tersebut sangat sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan berkeadilan.
Dalam forum itu juga ditegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal tidak cukup hanya menghadirkan kepastian hukum secara normatif, tetapi juga harus mampu menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dinilai tidak boleh terlepas dari nilai budaya, kearifan lokal, dan kondisi sosial yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan, keberhasilan restorative justice tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan penuntutannya, tetapi sejauh mana pendekatan tersebut mampu memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, menghilangkan potensi konflik berkepanjangan, serta mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
FGD tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada teks undang-undang, tetapi juga memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, SH., MH., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. H. Aswandi, SH., M.Hum.
Selain unsur akademisi dan aparat penegak hukum, kegiatan juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, di antaranya perwakilan Ormas Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, hingga Ormas IKBM yang mendukung pelaksanaan FGD sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan evaluasi restorative justice di Indonesia.
Dengan digelarnya forum tersebut, Kejati Kalbar berharap konsep restorative justice ke depan semakin mampu menjadi wajah penegakan hukum Indonesia yang lebih humanis, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat.
Sumber: Kasi Humas Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH.
ASDI AS SE

















