Example floating
Example floating
News

LBH Rantai Keadilan Indonesia: Satres PPA PPO Polrestabes Semarang Tetapkan MOA Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak

12
×

LBH Rantai Keadilan Indonesia: Satres PPA PPO Polrestabes Semarang Tetapkan MOA Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|Semarang-Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi pada 03 Desember 2025 yang saat ini ditangani oleh Satres PPA PPO Polrestabes Semarang kini memasuki tahap 1.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ini sudah berjalan sejak Januari 2026 hingga saat ini di Satres PPA PPO Polrestabes Semarang.

Romauli Situmorang, Aktivis PPA sekaligus Pembina Yayasan HANARA mengaku terus berkoordinasi dengan Kak Seto, Ketua Umum LPAI dalam penanganan kasus ini.

“Kita terus berkoordinasi dan follow up perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap ananda AMP yang dilakukan oleh tetangganya”, ujar Romauli Situmorang.

Ia menambahkan bahwa setiap masyarakat dewasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Kuasa hukum yang mendampingi orang tua korban, Dian Puspitasari, Direktur LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) juga mengatakan terus mendorong penanganan kasus yang saat ini masih berjalan di Satres PPA PPO Polrestabes Semarang.

“Kami sudah menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada tanggal 25 Juni 2026. Penyidik telah menetapkan MOA sebagai tersangka. Kami akan terus dorong penanganan kasus ini”, ungkap Dian Puspitasari.

Yuristadi Rilo Pambudi, LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) juga menambahkan bahwa semua saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik PPA PPO Polrestabes Semarang.

“Penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi, selanjutnya kita akan terus berkoordinasi mengenai tindak lanjut penyidik”, katanya Yuristadi.

Orang tua korban, NS mengaku bahwa ada perubahan dan trauma terhadap anaknya pasca peristiwa tersebut.

“Bersama LBH Rantai Keadilan Indonesia yang mendampingi, kami akan terus menunggu tindak lanjut kepolisian”, imbuh NS, orang tua korban.

NS menyampaikan bahwa saat peristiwa itu, anaknya bersama teman-temannya hanya ingin membeli korek api di warung tersebut. Tetapi pemilik warung justru melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.

“Anak saya bersama teman-temannya saat itu mau beli korek api. Kemudian pemilik warung mengatakan tidak ada. Beberapa saat kemudian, anak-anak datang lagi dan dijawab tidak ada. Anak saya malah ditampar dengan keras karena sampai terdorong ke tembok/dinding”, jelasnya NS.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *