Mitratnipolri.id | Semarang
Dian Puspitasari, S.H., adalah seorang advokat dan juga aktivis dalam advokasi hak perempuan korban kekerasan seksual.
Sebagai seorang pendamping perempuan korban kekerasan seksual, Dian Puspitasari, S.H., menyampaikan dalam penanganan kasus TPKS dibutuhkan keberanian penyidik Polda Jateng dalam menerapkan UU TPKS. Sebagaimana keberanian korban melaporkan kasusnya. UU TPKS membawa paradigma baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Sudah berjalan lebih dari 1 tahun korban bersama tim kuasa hukum LRC-KJHAM Semarang sejak menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan wakil sekretaris umum LPAI di Ditreskrimum Polda Jateng. Namun, hingga saat ini Polda Jateng belum juga menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Koq mutar-mutar terus ya. Apa mereka (perwira kepolisian Polda Jateng) tidak ada kerjaan ya ?”, ujar ibu Dr Lucky Endrawati, S.H., M.H.
Ahli Pidana Dr Lucky Endrawati, S.H., M.H., dari Universitas Brawijaya Malang juga menambahkan bahwa penyidik polda Jateng masih terus berputar-putar pada frasa cukup bukti atau cukup tidaknya bukti permulaan.
UU TPKS mengatur bahwa kesaksian korban bernilai sebagi alat bukti. Jadi hanya diperlukan satu alat bukti lain untuk dilanjutkan dalam proses berikutnya. Kepolisian tidak boleh mengabaikan kesaksian korban dalam pelaporannya.
“Visum sudah dilakukan, visum psikiatrikum juga sudah, kesaksian korban juga sudah berulang-ulang dimintai keterangan. Gelar perkara sudah dilakukan 2 kali. Namun, kepolisian masih mutar-mutar seperti mengulur-ulur waktu yang secara langsung menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan”, ujar pendamping.
Polisi tidak seharusnya menganggap kekerasan seksual pada korban dewasa terjadi karena suka sama suka.
“Paradigma ini yang dari sejak awal sudah langsung menggiring kasus ini terjadi atas dasar suka sama suka. Padahal lahirnya UU TPKS seharusnya menjadi perubahan paradigma bagi para penyidik dalam menangani kasus kekerasan seksual”, ujar pendamping.
Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar korban “dare to speak up”.
Namun, ketika korban berani melaporkan pelanggaran terhadap tubuhnya justru aparat penegak hukum melecehkan korban dengan mengungkapkan terjadi atas dasar suka sama suka.
Bahkan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru “menjual” keadilan di atas penyelesaian di luar hukum yaitu menikahkan korban dengan pelaku.
Sungguh ironis, namun inilah tantangan dilapangan terhadap implementasi UU TPKS.
Menurut Dian Puspitasari, S.H, penyidik harus melakukan langkah-langkah progresif dan ekstra ordinary dalam menangani tindak pidana seksual, karena kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan dan dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
“Dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya fisik. Namun, juga psikologis, sosial dan masa depan”, ujar Dian Puspitasari, S.H.
“Hambatan penegakan hukum yang selama ini di alami korban adalah salah satu dasar lahirnya UU TPKS. UU TPKS sudah sangat bagus mengatur proses pembuktian yang berperspektif korban, alat bukti yang lebih variatif mengikuti perkembangan kejahatan seksual”, katanya Dian Puspitasari, S.H.
Selanjutnya Dian Puspitasari, S.H., menambahkan bahwa dalam implementasi UU TPKS ini sangat bergantung pada kemampuan dan infrastruktur yang dimiliki kepolisian.
“Jangan sampai karena hambatan tersebut penyidik menjadi salah satu pelaku tidak langsung yang memperpanjang trauma korban”, tegasnya Dian Puspitasari, S.H.
“Apalagi terduga pelaku adalah seorang advokasi perlindunga anak yang menyuarakan perlawanan terhadap kejahatan seksual. Bahkan terduga pelaku juga menyuarakan tentang UU TPKS, ternyata adalah predator kejahatan seksual”, ujar pendamping.
“Jangan jadikan korban kembali menjadi korban karena tidak mendapat keadilan ketika melaporkan pelanggaran terhadap hak asasinya, pelanggaran terhadap tubuhnya”, ujar Willy Aditya, Aktivis dan Politis Partai NasDem.
UU TPKS adalah lex spesialis untuk pidana seksual sehingga aparat ketika menangani kekerasan seksual seharusnya memahami asas hukum lex spesialis derogate lex generalis bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Tidak harus ada kekerasan/ancaman kekerasan secara fisik. Karena kekerasan seksual dapat terjadi dengan tipu daya, manipulasi dan memanfaatkan kerentanan korban, aparat hukum harus menyadari hal ini.
“Penyidik harusnya memahami hal ini. Apakah penyidk tahu atau tidak mau tahu”, ujarnya.
(Red)

















