Mitratnipolri.id || Siak (4/6/2025). Galian C PT. Aneka Tambang Mineralindo yang terletak di Jalan Poros Desa Kerinci kanan KM. 75 dan Buana Bakti Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dalam aktivitas nya diduga gunakan BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan investigasi awak media dilapangan tampak beberapa unit kendaraan truk fuso dan satu unit alat berat excavator yang sedang beroperasi beserta 8 derigen ukuran 35 Liter yang berisikan BBM Subsidi jenis solar.
Aktivitas Galian C PT. Aneka Tambang Mineralindo dalam aktivitas nya tidak menyertai adanya tanda rambu yang cukup mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Galian C PT. Aneka Tambang Mineralindo ini memiliki luas 9.25 Ha. Berdasarkan pendalaman awak media dilapangan bahwa pemilik galian C PT. Aneka Tambang Mineralindo atau di singkat dengan PT. ATM bernama RIDO.
Dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek Kerinci Kanan melalui pesan WhatsApp, Kapolsek hanya menjawab: “ini siapa”, sedangkan opening dalam pesan yang dikirim kan awak media sudah tertera jelas bahwa tim meminta konfirmasi mengatasnamakan tim media mitratnipolri.id Riau. Namun setelah awak media menjawab secara spesifik kepada Kapolsek Kerinci Kanan kemudian tidak lagi menjawab konfirmasi awak media.
Dalam hal ini diduga Kapolsek Kerinci Kanan buang badan dan disinyalir menghindar.
Dalam aktivitas galian C PT. Aneka Tambang Mineralindo yang menggunakan BBM subsidi jenis solar adalah sebentuk perbuatan yang mengangkangi aturan yang berlaku dan terindikasi merampas hak masyarakat kurang mampu demi keuntungan dan kepentingan pribadi.
Pertambangan batuan golongan C seperti batu kerikil dan pasir harus menggunakan BBM Non-Subsidi untuk pengoperasian alat mesin. Hal ini sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 yang menyatakan sebagai berikut :
Terhadap konsumen pengguna jenis BBM tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil). Kemudian Pelaksanaan kegiatan perkebunan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan bakar minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Didalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan di larang menggunakan BBM subsidi jenis Solar:
Adapun sanksi untuk Lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak juga ditegaskan dalam Peraturan BPH Nomor.07/P/BPHMIGAS/IX/2005 tentang pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM. Dalam pasal 17 ayat (1), BPH Migas menetapkan dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis, denda, sampai dengan usulan pencabutan izin usaha.
Jika industri pertambangan yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka industry pertambangan tersebut dapat terkena pidana penimbunan BBM.

















