Example floating
Example floating
BeritaDaerahRiauSiakUncategorized

Astaga!! Gila!! Kapolsek Bungkam: Aktivitas Penampungan Kernel Sawit di Kandis KM 85 Disorot, Publik Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Aparat

41
×

Astaga!! Gila!! Kapolsek Bungkam: Aktivitas Penampungan Kernel Sawit di Kandis KM 85 Disorot, Publik Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Aparat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto :Aktivitas Penampungan Kernel Sawit di Kandis KM 85 

 

Example 300x600

Mitratnipolri.id  || Kandis, Siak – Aktivitas penampungan dan perdagangan kernel sawit yang beroperasi di wilayah Kandis KM 85, Kabupaten Siak, menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga, usaha tersebut diduga telah beroperasi tanpa kejelasan mengenai kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. (16/6/2026

Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Kandis.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta berbagai regulasi turunannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan hasil perkebunan juga wajib memenuhi ketentuan administrasi, perpajakan, lingkungan hidup, dan standar operasional lainnya sesuai bidang usahanya.

Apabila benar terdapat aktivitas penampungan dan perdagangan kernel sawit tanpa izin yang lengkap, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga pidana, tergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh instansi berwenang.

Di sisi lain, keberadaan usaha yang diduga belum mengantongi legalitas lengkap dalam waktu yang tidak singkat juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan deteksi dini aparat di tingkat wilayah. Sebagai unsur penegak hukum yang berada paling dekat dengan masyarakat, Polsek memiliki posisi strategis dalam menerima informasi, melakukan koordinasi lintas instansi, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi pelanggaran hukum.

Publik tentu berhak mengetahui apakah pihak Polsek Kandis telah mengetahui aktivitas usaha tersebut, apakah pernah dilakukan pengecekan terhadap legalitasnya, serta apakah terdapat laporan atau pengaduan masyarakat yang telah diterima terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika memang usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka aparat dan instansi terkait harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. Sikap diam atau tidak adanya kejelasan informasi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif mengenai penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, media ini telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H terkait beberapa hal, antara lain mengenai pengetahuan pihak kepolisian atas aktivitas tersebut, langkah pengecekan yang telah dilakukan, adanya laporan masyarakat, serta tindakan yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H maupun pihak pengelola usaha yang dimaksud.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *