Mitratnipolri.id || Medan – kabar tidak sedap melanda Dinas Perhubungan kota Medan, dimana saatnya kota Medan bersih – bersih dari parkir liar agar PAD meningkat, kini beredar SPT (Surat Perintah Tugas) diduga palsu beredar di wilayah kota Medan. 06/ 05/2025.
menurut sumber media ini 05/05/2025 Warga Medan Amplas yang berprofesi penjual gorengan Sebut saja NN, NN mengatakan untuk perharinya dikenakan biaya Rp. 10.000 karena berjualan di tepi jalan.
“Setiap sore saya diminta Rp.10.000 oleh mamek preman jalan Menteng bang, katanya untuk bayar uang dishub, bukan hanya kami saja yang di minta bang, tukang odong-odong, tukang ayam dan tukang ikan dan pedagang lainnya juga di minta bang, kami di suruh melihat SPT (Surat Perintah Tugas) yang di situ tertulis Endar Rezeki Munte sebagai pengawas dari dishub yang menyatakan bahwasanya kegiatan itu legal untuk PAD kota medan.” Ucap NN
Lanjutnya, Tanggal 17 april 2025 lalu sempat juga ada pertemuan di kantor kelurahan akan tetapi yang hadir oknum dishub yang bernama Rupus, dan informasi nya Rupus lah perwakilan Endar Rezeki Munte itu “. Ucap NN kembali
Sementara itu salah satu Kepling (Kepala lingkung) di kelurahan Medan amplas yang tidak ingin disebut namanya juga membenarkan kegiatan pengutipan yang di lakukan mamek yang membawa SPT Dinas Perhubungan kota Medan yang diduga palsu itu.
” Ya bang, tanggal 17 april 2025 lalu kami ada pertemuan di kelurahan, ada oknum dishub yang bernama Rupus yang mewakili dishub, anehnya di SPT yang di tunjukkan mereka tidak ada tanggal aktif nya dan tidak ada tanda tangan Kepala dinas Perhubungan kota Medan bang, jika terbukti SPT yang di tunjukkan nya itu palsu saya mewakili warga sangatlah memohon kepada inspektorat dan Kejaksaan agar memeriksa Kepala bidang Perparkiran kota Medan agar mempertanggung jawabkan mengapa ada beredar SPT diduga palsu itu” Ucap kepling saat berbincang dengan awak media di seputaran kawasan Medan amplas.
Ditempat berbeda 05/05/2025 tepatnya di sepanjang jalan mandala By pass juga banyak terlihat juru parkir (jukir) yang menggunakan Bet / tanda pengenal yang sudah kadaluwarsa ( sudah tidak aktif lagi)
Praktik semacam ini, jika terbukti, bisa merusak citra Pemerintah Kota Medan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Dinas Perhubungan kota Medan khusus nya di bidang Perparkiran Yang menyebabkan kebocoran PAD bidang parkir kota medan.
Hingga berita ini ditayangkan awak media tetap berupaya mendapatkan konfirmasi terhadap pihak terkait.(Red)

















