Example floating
Example floating
NasionalNewsPekan baruRiau

Astaga!! Ironi PAUD Kampar: Anggota TPPK Dilaporkan, Lingkungan Aman Anak Dipertanyakan

267
×

Astaga!! Ironi PAUD Kampar: Anggota TPPK Dilaporkan, Lingkungan Aman Anak Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Kampar (9/1/2026). Sebuah ironi mencolok mencuat dari dunia pendidikan anak usia dini di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Seorang orang tua siswi Pos PAUD Melati bernama Nurul secara resmi menempuh jalur pengaduan negara setelah anaknya, Aira, hingga kini belum kembali bersekolah.

Example 300x600

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya melindungi kondisi psikologis dan rasa aman anak, yang menurut orang tua justru terganggu akibat tindakan pengurus yayasan PAUD.

Sebagai bentuk keseriusan, Nurul telah melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar pada Selasa, 6 Januari 2026. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mencari sensasi, apalagi sekadar permohonan maaf. Kami menuntut pertanggungjawaban agar negara hadir menjamin keamanan, kenyamanan, dan hak anak kami dalam memperoleh pendidikan yang aman,” terang Nurul.

Pengaduan ini menyoroti dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus yayasan PAUD, yang berdampak pada munculnya rasa takut, tekanan psikologis, serta hilangnya rasa aman anak di lingkungan pendidikan.

Tindakan yang dipersoalkan antara lain larangan mengantar anak ke sekolah serta pengeluaran orang tua dari grup komunikasi resmi sekolah pasca orang tua memposting menu MBG di sosial media. Situasi tersebut dinilai berdampak langsung pada kenyamanan dan rasa aman anak sebagai peserta didik, hingga akhirnya orang tua memilih untuk tidak memasukkan sementara anak ke sekolah demi menjaga kondisi psikologisnya.
“Iya Bang. Ada larangan mengantar anak ke PAUD dan perintah mencari alternatif sekolah lain,”tanpa menyisipkan istilah sensasional seperti “jeruji besi alias penjara”,ujar Nurul orang tua siswa Pos PAUD Melati.

Ironisnya, pengurus yayasan PAUD (N) yang dilaporkan dalam pengaduan ini diketahui tercatat sebagai anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Padahal, TPPK secara normatif dibentuk untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan nonfisik dan tekanan psikologis terhadap anak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: bagaimana fungsi perlindungan anak dapat berjalan optimal jika individu yang memiliki mandat pencegahan kekerasan justru dilaporkan sebagai pihak yang diduga menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan?

Terlebih, hingga persoalan ini mencuat dan digelarnya sejumlah forum klarifikasi oleh pejabat daerah, pengurus yayasan PAUD selaku pihak utama yang dipersoalkan tidak pernah dihadirkan secara langsung.

Pasca kasus ini ramai diberitakan, pengelola sekolah menyatakan bahwa Aira tidak pernah dikeluarkan dari PAUD. Namun faktanya, orang tua Aira baru kembali dimasukkan ke dalam grup komunikasi sekolah oleh pengelola Pos PAUD Melati (Kepala Sekolah) setelah persoalan tersebut viral di ruang publik, tanpa adanya klarifikasi terbuka maupun pertanggungjawaban langsung dari pengurus yayasan (N) yang sejak awal menjadi sorotan utama.
“Sebelumnya saya di keluarkan oleh pengurus yayasan. Dan kepala sekolah masukkan saya lagi ke grup sekolah hari minggu tanggal 4 Januari 2026. Tanpa keterangan apapun”, ungkap orang tua siswa.

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita masuk ke meja redaksi, Pengelola (kepala sekolah) Pos PAUD Melati belum memberikan jawaban.

Nurul menegaskan bahwa ketidakhadiran Aira di sekolah tidak dapat dimaknai sebagai mangkir, putus sekolah, ataupun pengunduran diri. Keputusan tersebut semata-mata diambil demi melindungi kondisi psikologis dan rasa aman anak, setelah lingkungan pendidikan yang seharusnya ramah justru menjadi sumber ketakutan.
“Fokus kami hanya dalam hal psikologi dan rasa aman anak saja”, tambah Nurul

“Persoalan ini bukan antara kepala sekolah dengan orang tua siswa, melainkan antara pengurus yayasan dengan orang tua. Beberapa kali forum digelar, namun tidak pernah sekalipun menghadirkan pengurus yayasan (N) selaku pihak utama dalam persoalan ini”, tegas Nurul.

Pengaduan resmi ini menegaskan bahwa substansi persoalan bukan sekadar masalah teknis sekolah, melainkan menyangkut tanggung jawab struktural dan etik pihak pengurus yayasan, terlebih dengan statusnya sebagai anggota TPPK. Situasi ini dinilai sebagai ujian serius bagi integritas sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Melalui pengaduan ini, Nurul berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Ombudsman RI Perwakilan Riau dapat menindaklanjuti laporan secara objektif dan profesional, memanggil serta meminta klarifikasi resmi dari pihak teradu, yakni pengurus yayasan PAUD (N) sebagaimana tercantum dalam pengaduan, serta mendorong Ombudsman untuk mengeluarkan rekomendasi terbaik demi kepentingan pendidikan dan perlindungan hak anak serta memastikan bahwa prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak benar-benar ditegakkan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengurus yayasan PAUD (N) , namun belum memperoleh tanggapan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara secara transparan untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi anak, bukan sebaliknya. Ketika rasa aman itu dipertanyakan, terlebih melibatkan pihak yang memiliki mandat perlindungan anak, maka negara dituntut hadir secara tegas, transparan, dan berpihak pada hak-hak anak..

Bersambung***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *